3 Orang Diamankan, Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Depok Digagalkan

ARY
Peredaran obat daftar G yang meresahkan masyarakat digagalkan jajaran Polres Metro Depok. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Peredaran obat daftar G kembali menjadi sorotan. Polres Metro Depok menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang yang dinilai berbahaya bagi generasi muda.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka bersama ribuan butir obat keras yang tidak sesuai peruntukannya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat.

“Kami lakukan rilis kegiatan peredaran obat daftar G. Sebagaimana diketahui ini juga menjadi atensi perhatian kita,” ucap Kapolres, Kamis (25/09/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian mengamankan 2.159 butir obat keras daftar G dari tangan tiga tersangka.

Barang bukti tersebut di antaranya Tramadol, Excimer, dan Mersi. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial FF, MR, dan I.

“Yang kita amankan sebanyak 2.159 butir dengan 3 tersangka,” jelasnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.

Menurutnya, penindakan hukum penting dilakukan, tetapi pencegahan juga tidak kalah krusial.

“Kami berkomitmen terus untuk melakukan kegiatan pemberantasan narkoba,” paparnya.

“Namun yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita bisa melakukan upaya pencegahan terhadap kepada seluruh masyarakat terkhusus generasi muda untuk bisa menjauhi narkoba yang sangat merusak,” sambungnya.

Obat daftar G adalah jenis obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Tramadol, Excimer, dan Mersi termasuk dalam kategori tersebut.

Namun, penyalahgunaan obat keras ini kerap terjadi, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.

Efek samping obat daftar G bisa menyebabkan gangguan saraf, kerusakan organ, bahkan ketergantungan akut.

Adanya peredaran ilegal obat keras memiliki dampak yang tidak kalah berbahaya dibanding narkotika.

Generasi Muda Jadi Target Utama

Polisi menyoroti bahwa target pasar dari peredaran obat daftar G umumnya adalah generasi muda.

Hal inilah yang membuat kasus ini semakin meresahkan.

Dengan harga yang relatif terjangkau, obat keras ilegal menjadi salah satu pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.

Banyak kasus menunjukkan, remaja yang awalnya mengonsumsi obat keras daftar G akhirnya beralih ke narkotika jenis lain.

Fenomena ini tentunya dapat merusak masa depan anak bangsa jika tidak segera ditangani.

Selain penegakan hukum, Kapolres Metro Depok mengimbau adanya peran aktif dari keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar.

Program edukasi mengenai bahaya narkoba dan obat keras ilegal perlu diperluas agar kesadaran masyarakat meningkat.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menutup ruang gerak jaringan pengedar.

Langkah Berkelanjutan dan Ancaman Hukuman Para Tersangka

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggelar razia, patroli, dan operasi khusus guna menekan peredaran obat terlarang.

Selain itu, mereka juga membuka layanan aduan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun obat keras ilegal.

Penindakan kasus peredaran 2.159 butir obat daftar G di Depok ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi muda.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang mengedarkan obat keras secara ilegal.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *