31 Desember 2024: Batas Akhir Pembayaran Layanan Keimigrasian
adainfo.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengingatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen lainnya sebelum batas waktu 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Imbauan ini merupakan langkah penting dalam rangka penyesuaian struktur baru di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, kode billing untuk layanan keimigrasian akan beralih dari induk Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami mengimbau semua pemohon yang telah menerima kode billing agar menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu. Setelah pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024, sistem akan diperbaharui untuk menyesuaikan dengan induk baru, sehingga kode billing yang lama tidak dapat digunakan,” ungkap Achmad dalam keterangan resminya.
Pemohon yang tidak menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan diharuskan untuk mengulang seluruh proses permohonan dari awal. Hal ini berlaku untuk semua layanan, termasuk Paspor, Visa, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian Lainnya
Achmad juga menambahkan bahwa pada hari terakhir, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses hingga pukul 20.00 WIB. Setelah waktu tersebut, sistem akan menjalani pemeliharaan untuk mendukung peralihan kode kementerian/lembaga dan kode satuan kerja.
Ditjen Imigrasi sendiri akan menggunakan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) untuk memfasilitasi pembayaran layanan keimigrasian. Sistem ini memungkinkan pemohon untuk menyelesaikan pembayaran melalui berbagai metode, seperti Teller Bank, ATM, Electronic Data Capture (EDC), dan Internet Banking
SIMPONI dirancang untuk memberikan kemudahan dalam membayar dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan non-anggaran secara fleksibel dan efisien.
Bagi pemohon yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan live chat yang dapat diakses di situs resmi www.imigrasi.go.id. Layanan ini tersedia pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan visa. Untuk WNA, pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit melalui saluran yang telah disediakan.Dengan mengikuti imbauan ini, diharapkan semua pemohon layanan keimigrasian dapat menyelesaikan kewajiban mereka tepat waktu dan menghindari kendala dalam proses administrasi keimigrasian.