353 Ribu Kendaraan di Depok Ikut Pemutihan Pajak, Nilainya Wow

YAD
Ilustrasi warga saat antre di Kantor Samsat Kota Depok di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. Pemprov Jabar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (KBM) di Jawa Barat telah berakhir pada 30 September 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kebijakan ini tidak akan diperpanjang lagi, sesuai surat resmi bernomor 2085/KU.03.02/Bapenda.

Program pemutihan pajak KBM awalnya berlangsung pada 20 Maret–30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 30 September karena tingginya animo masyarakat.

Berdasarkan data, 353.845 kendaraan di Kota Depok tercatat memanfaatkan program ini, dengan total perputaran uang mencapai Rp 257,3 miliar.

Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak

Meski capaian tersebut signifikan, jumlah kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya masih cukup besar.

Data menunjukkan ada 415.786 unit kendaraan menunggak pajak, yang terbagi dua.

Pertama, 156.845 unit Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) dalam kurun waktu satu tahun.

Kemudian, 258.941 unit Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) lebih dari satu tahun.

Samsat Depok Catat 188 Ribu Kendaraan Bayar Pajak

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I (Samsat Depok), Yosep Muhammad Zuanda, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, pihaknya mencatat ada 188.440 kendaraan yang membayar pajak, dengan total nilai mencapai Rp 169,9 miliar.

“Rata-rata ada 1.396 kendaraan per hari yang menuntaskan kewajibannya. Wilayah kerja Samsat Depok mencakup delapan kecamatan, termasuk Cimanggis, Tapos, Cilodong, Beji, Sukmajaya, Cipayung, Bojonggede, dan Tajurhalang,” ungkap Yosep kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Yosep menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan tidak akan kembali digelar pada tahun mendatang.

Mulai 1 Oktober 2025, seluruh ketentuan pajak kembali berlaku penuh sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga Depok yang sudah memanfaatkan program ini. Namun bagi yang masih menunggak, kami berharap segera melakukan pembayaran agar denda tidak semakin menumpuk,” jelasnya.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat kini dapat menggunakan layanan di titik-titik Samsat maupun melalui aplikasi digital yang terhubung dengan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *