4 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Puspom Lakukan Pendalaman
adainfo.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap keterlibatan empat prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Puspom TNI dengan proses hukum yang terus berjalan.
Langkah ini menandai perkembangan baru dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap aktivis yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan oleh satuan terkait dan kini berada dalam pengawasan aparat militer.
“Pagi tadi kami menerima empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dikutip dari konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/03/2026).
Keempat prajurit yang berasal dari satuan Denma BAIS TNI tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan S.
Mereka kini telah memasuki tahap penyidikan dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyerahan para terduga pelaku ini menjadi bagian dari komitmen internal TNI dalam menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.
Penyidikan Dalami Peran Masing-masing Pelaku
Penyidik dari Puspom TNI masih terus mendalami peran masing-masing individu dalam insiden penyiraman air keras tersebut.
Dari hasil awal analisis rekaman kamera pengawas, teridentifikasi dua orang berada di lokasi kejadian.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan ditemukan adanya empat orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami akan mendalami bagaimana peran tiap-tiap tersangka dalam peristiwa ini,” jelas Yusri.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan keterlibatan setiap pelaku dapat diungkap secara jelas dan menyeluruh.
Motif Penyerangan Masih Diselidiki
Selain mengurai peran pelaku, penyidik juga fokus mengungkap motif di balik penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut.
Proses ini masih berlangsung karena para terduga baru saja diamankan dan belum seluruh keterangan berhasil dikumpulkan.
Penyidik juga terus mengembangkan berbagai kemungkinan yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
Pendalaman motif menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI turut melibatkan tim medis guna memperkuat bukti terkait luka yang dialami korban.
Keterangan korban menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara, termasuk untuk memastikan jenis kekerasan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, berbagai barang bukti dan rekaman digital juga tengah dianalisis guna mendukung proses hukum yang berjalan.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan berbasis bukti.
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku
Atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini, keempat oknum TNI tersebut terancam sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Penerapan pasal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang berpotensi membawa konsekuensi hukum berat bagi para pelaku.
Puspom TNI pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terkait peristiwa penyiraman air keras tersebut dapat terungkap secara jelas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan keadilan sosial.












