49 Desa di Kabupaten Cirebon Tandatangani MoU dengan Kejari
adainfo.id – Para kuwu dari Kecamatan Ciledug, Pabedilan, Pasaleman, Pabuaran, dan Waled resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jumat (3/10/2025).
Penandatanganan ini melibatkan 49 desa yang menjadi bagian dari wilayah tersebut, sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan kejaksaan, khususnya dalam pengelolaan anggaran, pendampingan hukum, serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ini diharapkan tidak hanya sebatas dokumen formalitas, melainkan menjadi instrumen nyata untuk membantu desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, para kuwu akan lebih percaya diri dalam mengelola anggaran negara sekaligus memiliki jalur penyelesaian hukum yang jelas ketika menghadapi persoalan.
Kejari Cirebon: MoU sebagai Sarana Penyelesaian Masalah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa MoU ini bertujuan mempererat komunikasi antara kejaksaan dengan para kuwu.
Menurutnya, kehadiran kejaksaan bukan hanya untuk melakukan penindakan hukum, melainkan juga memberikan pendampingan serta menjadi mitra dalam pembangunan desa.
“Dari 5 kecamatan dengan 49 desa, ini merupakan kegiatan final MoU. Kami ingin MoU ini menjadi solusi penyelesaian masalah. Kejaksaan datang bukan hanya dalam aspek hukum, tapi juga sebagai sahabat dan mitra,” jelas Yudhi, Jum’at (03/10/2025).
Ia menambahkan, ke depan setiap desa diharapkan memiliki Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal.
Kehadiran rumah tersebut akan memperkuat mekanisme penyelesaian perkara secara musyawarah yang lebih cepat, efektif, dan dekat dengan masyarakat.
“Kami terbuka. Para kuwu bisa datang kapan saja ke kantor kami. Silakan manfaatkan kejaksaan semaksimal mungkin agar desa bisa fokus membangun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Forum Kuwu: Langkah Penting bagi Desa
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menilai bahwa langkah yang ditempuh Kejari Cirebon ini merupakan terobosan penting.
Menurutnya, MoU menjadi pintu masuk bagi desa untuk lebih fokus dalam melaksanakan pelayanan masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran terkait masalah hukum.
“Kita harus memanfaatkan MoU yang digagas oleh Kejari. Dengan adanya ini, para kuwu bisa lebih fokus dalam melayani masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan anggaran negara. Terima kasih untuk Kejari yang sudah hadir mendampingi,” ujar Muali.
Menurut Muali, kehadiran kejaksaan di tengah-tengah desa sangat penting karena dapat menjadi sarana konsultasi hukum sekaligus pencegahan agar desa tidak terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
DPRD Cirebon: Sinergitas Harus Nyata
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan MoU ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini agar tidak berhenti pada tataran seremonial belaka.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Harapannya tidak ada persoalan hukum yang menghambat pembangunan. MoU ini harus nyata realisasinya, bukan hanya simbolik.
Dengan sinergi ini, Cirebon bisa jauh lebih baik,” tegasnya.
Sophi menambahkan, DPRD akan terus mengawasi jalannya sinergi antara kuwu dan kejaksaan, sehingga manfaat dari MoU benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Sinergi ini menurutnya merupakan bagian dari penguatan demokrasi lokal yang berbasis pada tata kelola pemerintahan yang transparan.
Pemkab Apresiasi Kejaksaan
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan apresiasinya terhadap Kejari Cirebon yang terus konsisten mendampingi pemerintah desa melalui program pendampingan hukum.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih kepada Kejari yang selalu mendampingi kuwu. Pendampingan ini penting agar desa tertib administrasi, terutama dalam mengelola anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” kata Agus.
Agus menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan MoU kedelapan yang telah dijalankan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri. Ia berharap sinergi ini menjadi model kolaborasi yang bisa diikuti oleh wilayah lain, sehingga setiap desa memiliki pegangan hukum yang jelas dalam setiap langkah pembangunan.
Manfaat MoU bagi Desa dan Masyarakat
Penandatanganan MoU ini membawa sejumlah manfaat strategis, baik bagi desa maupun masyarakat. Pertama, desa akan lebih terarah dalam pengelolaan anggaran karena adanya pendampingan dari pihak kejaksaan.
Kedua, desa memiliki saluran hukum yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, MoU ini juga memperkuat posisi masyarakat desa sebagai penerima manfaat pembangunan. Dengan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, masyarakat dapat merasakan langsung dampak pembangunan tanpa adanya hambatan hukum.
Salah satu gagasan penting yang muncul dalam kegiatan ini adalah pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap desa. Rumah ini diharapkan menjadi forum penyelesaian masalah hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan adanya rumah tersebut, konflik di tingkat lokal dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan yang panjang.
Kejari Cirebon menilai bahwa Restorative Justice sejalan dengan semangat keadilan sosial dan kearifan lokal masyarakat Cirebon yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
MoU antara Kejari dan para kuwu menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi di tingkat desa. Sinergi ini tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, para kuwu diharapkan lebih berani mengambil keputusan strategis, lebih disiplin dalam administrasi, serta mampu membangun desa tanpa rasa takut terjerat masalah hukum.
Pada akhirnya, masyarakat desa menjadi pihak yang paling diuntungkan karena dapat menikmati pelayanan publik yang lebih berkualitas.