5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Depok

ARY
Polisi menggelar konferensi pers penetapan lima tersangka sipil dalam kasus penganiayaan maut yang melibatkan oknum TNI AL di Kota Depok, Kamis (08/01/26). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Polisi kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan maut yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut di Kota Depok.

Kali ini, lima warga sipil resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif yang dilakukan secara bersama antara kepolisian dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Kelima tersangka masing-masing berinisial DS (28), MFVNS (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18).

Mereka diketahui merupakan warga sipil yang bermukim di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP), tepatnya di kawasan Gang Swadaya Mas, Kelurahan Sukatani.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi erat antara penyidik kepolisian dan POM AL.

“Penyidik POM AL sudah menetapkan tersangka atas nama saudara ML dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan 5 orang tersangka yang kebetulan kelima orang ini warga sipil,” tuturnya pada Kamis (08/01/2026).

Oka menegaskan, kolaborasi tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pendalaman alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.

Kronologi Berawal dari Motor Kehabisan Bensin

Oka memaparkan, peristiwa tragis ini bermula saat dua korban, yakni WAT dan DN, hendak mengunjungi rumah rekannya di kawasan Jalan Kapitan pada Jumat (02/01/2026), dini hari.

Namun di tengah perjalanan, motor yang mereka kendarai kehabisan bahan bakar sekitar pukul 00.00 WIB.

“Kemudian salah satu korban, yaitu WAT mencari bensin, di dalam perjalanannya bertemu salah satu tersangka ML (oknum TNI AL) dan ditegur oleh tersangka,” jelasnya.

Merasa ketakutan, korban WAT berusaha melarikan diri. Namun, ia terjatuh dan kemudian diamankan oleh tersangka ML bersama sejumlah warga setempat.

“Karena menurut pernyataan dari tersangka, orang ini mencurigakan dan bukan dari warga RT tersebut,” paparnya.

Tuduhan Transaksi Narkoba Tak Terbukti

Dalam proses pengamanan tersebut, tersangka oknum TNI AL menduga korban terlibat transaksi narkoba.

Dugaan inilah yang kemudian menjadi alasan terjadinya penganiayaan.

Namun, fakta penyidikan justru menunjukkan sebaliknya.

“Faktanya tidak ditemukan narkotika, baik dari bukti chat dari korban atau barang bukti yang melekat pada korban,” ucapnya.

“Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan penganiayaan tersebut, dari malam hari sekitar 01.30 WIB sampai subuh,” imbuhnya.

Tak hanya WAT, korban DN yang saat itu menunggu di atas sepeda motor juga ikut menjadi sasaran kekerasan.

Oka mengungkapkan, penganiayaan dilakukan dengan tujuan memaksa korban mengakui transaksi narkoba yang sejatinya tidak pernah terjadi.

“Tujuannya supaya korban ini mengaku atau memberi keterangan dimana transaksi narkotika tersebut terjadi, padahal saya garis bawahi kembali, padahal faktanya tidak ada, baik handphone dicek, semuanya dicek tidak ada barang bukti atau transaksi narkotika yang dilakukan kedua korban,” bebernya.

“Kami pun sudah melakukan olah TKP, kemudian mengecek isi dari HP korban dan memeriksa saksi-saksi, tidak ada fakta demikian,” tambahnya.

Salah Satu Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Melihat kondisi korban yang semakin parah, salah satu saksi bersama Ketua RT setempat akhirnya membawa korban ke Polsek Cimanggis sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun, nyawa korban WAT tidak berhasil diselamatkan.

“Namun, saat sampai di RS Brimob, satu korban, yaitu saudara WAT ini tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Sementara korban DN masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka diketahui karena emosi dan kesal terhadap korban yang tidak mengakui tuduhan transaksi narkoba.

“Peran para tersangka sudah jelas dan kami sudah mendapat dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan 5 orang ini menjadi tersangka,” ungkap Oka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, empat buah selang, satu lilin, serta dua jaket Shopee berwarna oranye yang diduga digunakan saat penganiayaan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP dan atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *