63 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Depok, Ini Jenis Usahanya

YAD

Adainfo.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM)  membentuk 63 Koperasi Merah Putih (KMP) dengan berbadan hukum dengan jenis usaha sembako, pengadaan token listrik, hingga layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin menyebutkan  Koperasi Merah Putih sudah memiliki akta notaris, pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga rekening koperasi.

“Satu atau dua jenis usaha sudah bisa dilaksanakan. Misalnya, pengadaan token listrik, pembayaran PBB, dan kami juga sudah sosialisasi agar KMP bisa menjadi agen BJB,” ujar Thamrin di Balai Kota Depok, Senin 7 Juli 2025.

Kata Thamrin, DKUM mendorong aktivitas bisnis bisa dimulai dari rumah pengurus atau lokasi yang disepakati. Jenis usaha yang mudah dijalankan seperti penjualan beras atau minyak goreng diharapkan menjadi langkah awal.

“Kalau simpanan pokok anggota dan pengurus saja terkumpul Rp 5 sampai Rp 10 juta, itu sudah bisa belanja sembako. Lalu dijual di bawah harga pasaran, sehingga anggota tertarik,” tutur Thamrin.

Menurut Thamrin, koperasi harus menjaga harga tetap kompetitif. “Kooperasi cukup ambil untung seribu rupiah per kilo. Jangan sampai harga sembako koperasi justru lebih mahal daripada pasaran, bisa ditinggalkan anggota,” tegasnya.

DKUM juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah penyedia pangan dari daerah seperti Blitar, serta perusahaan lokal di Depok. Namun, tanggung jawab menjalin kerja sama teknis tetap berada di tangan pengurus KMP.

“Kami hanya memfasilitasi. Teknis kemitraan sepenuhnya diserahkan ke koperasi. Mereka yang paling tahu kebutuhan wilayah masing-masing,” kata Thamrin.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *