KAI Commuter Kecam Aksi Lempar Batu ke KRL di Bogor, Pelaku Sudah Diamankan

ARY
Kaca di rangkaian KRL Commuter Line CLI-125 pecah akibat lemparan batu, kemarin. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @depokupdate.co)

adainfo.id – Insiden memprihatinkan terjadi pada rangkaian KRL Commuter Line CLI-125 yang tengah beroperasi melayani rute Jakarta Kota–Bogor.

Kereta tersebut menjadi sasaran aksi vandalisme berupa pelemparan batu oleh orang tak bertanggung jawab di jalur antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor, pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB.

Akibat pelemparan tersebut, kaca pintu kereta terakhir retak cukup parah di sisi kiri.

Meskipun tidak menimbulkan korban luka, insiden ini menyebabkan rangkaian CLI-125 tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena harus menjalani perbaikan intensif.

KAI Commuter Kecam Keras Aksi Vandalisme

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan kecaman keras atas tindakan yang sangat membahayakan keselamatan pengguna jasa dan petugas KRL.

“Pelemparan batu terhadap kereta api bukan hanya merusak sarana negara, tetapi juga mengancam nyawa penumpang dan petugas,” tegas Joni dikutip, Sabtu (12/7/2025).

Kaca yang pecah pada kereta CLI-125 ini perlu diganti dan diperiksa menyeluruh agar layak operasi kembali.

KAI Commuter memutuskan untuk menarik rangkaian dari pelayanan hingga proses perbaikan selesai.

Pelaku Tertangkap dan Diserahkan ke Polisi

Joni menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masinis, tim pengamanan KAI Commuter langsung bergerak ke lokasi kejadian. Hasil penelusuran di sekitar JPO Pasar Anyar membuahkan hasil.

Pelaku pelemparan berhasil diamankan dan telah diserahkan ke Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Peringatan Keras dan Imbauan untuk Masyarakat

KAI Commuter menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas bentuk kekerasan dan vandalisme terhadap fasilitas publik, terlebih terhadap sarana transportasi massal seperti kereta.

Joni menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Lalu juga KUHP Bab VII tentang kejahatan terhadap keamanan umum, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku perusakan sarana transportasi yang berisiko menimbulkan bahaya.

Kampanye Anti-Vandalisme dan Edukasi Warga Sekitar Rel

Sebagai langkah preventif, KAI Commuter terus menggencarkan sosialisasi anti-vandalisme kepada warga di sekitar rel.

Termasuk mengajak peran serta orang tua untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya melempar kereta dan pentingnya menjaga keamanan publik.

“Kami terus melakukan kampanye dan edukasi rutin kepada masyarakat sekitar rel agar ikut menjaga perjalanan kereta tetap aman,” ujar Joni.

Ajakan untuk Semua Pihak

KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan atau perilaku merusak fasilitas kereta di sekitar mereka.

Keselamatan dan keamanan penumpang adalah tanggung jawab bersama.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *