Puluhan Bangunan Liar di Depok Ditertibkan, Termasuk Tiang dan Posko Tak Berizin

ARY
Petugas Satpol PP Kota Depok mengangkut barang-barang hasil penertiban bangunan liar di kawasan Grand Depok City (GDC), Selasa (15/7/2025). (Foto: Satpol PP Kota Depok)

adainfo.id – Dalam upaya menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban sebanyak 35 bangunan liar (Bangli).

Bangli tersebut berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos – fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Selasa (15/7/2025) ini melibatkan tim terpadu dari unsur PTSP, Garnisun, Denpom, Kodim 0508, dan Polres Metro Depok.

Tim terpadu ini sebagai bagian dari sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah perkotaan.

“Penertiban hari ini adalah kegiatan rutin yang memang sudah menjadi agenda kami. Kita laksanakan bersama tim terpadu,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada wartawan.

Langgar Perda Nomor 5 Tahun 2022

Dede menjelaskan, ke-35 bangunan liar yang ditertibkan dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bangunan tersebut didirikan tanpa izin resmi di atas lahan milik pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Selain bangunan permanen maupun semi permanen, Dede menerangkan, petugas juga menertibkan delapan tiang tak berizin yang dilimpahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok.

“Tadi juga ada beberapa tiang yang kita potong karena memang tidak berizin dan melanggar aturan,” tegas Dede.

Posko Ormas dan Lapak Jualan Ikut Dibongkar

Menariknya, dalam operasi kali ini, Satpol PP juga menyasar beberapa bangunan yang sempat digunakan oleh organisasi masyarakat (ormas) sebagai posko serta lapak jualan ilegal.

Penertiban dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan pembuktian pelanggaran.

“Ada beberapa posko ormas yang ikut kita tertibkan juga,” kata Dede.

Proses Humanis, Ada yang Membongkar Sendiri

Meski berlangsung tegas, Dede menyampaikan proses penertiban tetap dilakukan secara humanis dan mengikuti SOP.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan satu dan dua kepada pemilik bangunan liar.

Beberapa pihak bahkan memilih membongkar bangunannya sendiri sebelum tim terpadu bergerak.

“Oh enggak ada (perlawanan), karena kita sudah menjalankan sesuai SOP. Dan sebagian besar malah mereka bongkar sendiri,” jelas Dede.

Target Selanjutnya: Jalan Juanda, Raya Bogor, dan Jalan Merdeka

Penertiban kali ini bukan akhir dari rangkaian penataan kota yang tengah digalakkan Pemkot Depok.

Dede mengungkapkan bahwa setelah ini, fokus penertiban akan diarahkan ke wilayah strategis lain, seperti Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Merdeka.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *