Kejagung Amankan Dokumen Penting Usai Geledah Kantor Goto
adainfo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada 8 Juli 2025 lalu.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, khususnya pengadaan laptop Chromebook.
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (17/7/2025).
Dokumen tersebut, menurut Anang, akan digunakan untuk mendalami dugaan keterkaitan antara investasi Google ke GoTo dan pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek. Sejumlah barang bukti seperti dokumen fisik, surat-surat, dan perangkat elektronik termasuk flashdisk turut disita dalam penggeledahan.
Dugaan Konflik Kepentingan: Google, Gojek, dan Nadiem
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Qohar, mengungkapkan perjanjian awal investasi disinyalir terjadi setelah Menteri Nadiem Makarim (NAM) bertemu pihak Google terkait rencana pengadaan Chromebook di awal masa jabatannya sebagai Menteri pada tahun 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Staf Khusus Menteri, Jurist Tan (JT), dikabarkan membicarakan co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google kepada Kemendikbudristek, sambil menyusun teknis pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS.
Kejagung saat ini mendalami dugaan adanya hubungan antara investasi Google ke Gojek dan potensi konflik kepentingan karena Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami,” kata Qohar.
Empat Tersangka Korupsi Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
-
JT – Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024)
-
IBAM – Mantan Konsultan Teknologi
-
SW – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021)
-
MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021)
Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatur petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook berbasis Chrome OS, dalam pengadaan tahun anggaran 2020–2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
GoTo Klarifikasi: Tak Ada Kaitan dengan Nadiem Sejak 2019
Menanggapi dugaan tersebut, pihak GoTo melalui Direktur Public Affairs & Communications, Ade Mulya, menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki hubungan lagi dengan GoTo sejak Oktober 2019, saat ia resmi mundur sebagai Presiden Komisaris Gojek.
“Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai Menteri, termasuk pengadaan yang sedang diselidiki,” kata Ade.
GoTo juga menyampaikan bahwa Andre Soelistyo, mantan Direktur Utama GoTo, resmi mengundurkan diri pada 30 Juni 2023 dan tidak lagi menjabat di perusahaan sejak RUPS Juni 2024.
GoTo menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif, menjunjung tinggi prinsip hukum, dan mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya temuan beberapa dokumen penting tersebut, Kejagung kini tengah mendalami dugaan konflik kepentingan dalam kasus pengadaan Chromebook, termasuk jejak investasi antara Google dan Gojek, dan potensi keuntungan pihak tertentu.