BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Inklusif, Pastikan Perlindungan PBI Hingga Warga Pesisir
adainfo.id – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat dan memperluas akses layanan kesehatan inklusif melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari keluarga kurang mampu, pekerja informal, hingga warga pesisir.
Komitmen itu disampaikan dalam acara Rembug Warga: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pesisir Berbasis Pesantren yang digelar di Pondok Pesantren Gedongan, Kabupaten Cirebon, Kamis (17/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Forum ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menjamin akses layanan kesehatan sebagai hak dasar yang merata dan tidak diskriminatif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peserta JKN Capai 280 Juta, 96 Juta Peserta Aktif PBI
Dalam paparannya, Ghufron Mukti menyebutkan bahwa hingga 11 Juli 2025, jumlah peserta aktif JKN telah mencapai 280,36 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 34,51 persen atau sekitar 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI aktif yang iurannya ditanggung oleh APBN.
“Segmen PBI ini menyasar masyarakat yang secara sosial dan ekonomi memerlukan perlindungan negara, seperti pekerja informal, petani, nelayan, lansia, hingga penyandang disabilitas,” jelas Ghufron.
Ia menambahkan bahwa kuota nasional peserta PBI dalam RPJMN 2020–2024 ditargetkan sebanyak 113 juta jiwa, sehingga masih terdapat ruang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang masuk dalam kategori rentan dan miskin ekstrem.
Penetapan PBI Berdasarkan Data Sosial Ekonomi Terpadu
BPJS Kesehatan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk proses verifikasi dan validasi calon peserta PBI. Proses ini dijalankan dengan sistem yang ketat agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Lebih jauh, Ghufron menekankan bahwa pencapaian target universal health coverage (UHC) hanya bisa terwujud melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, khususnya melalui optimalisasi anggaran daerah untuk segmen PBI lokal.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Pemerintah daerah juga punya peran melalui pembiayaan PBI daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa peserta PBI mendapatkan hak layanan yang setara dengan peserta JKN mandiri atau pekerja formal. Mereka berhak atas pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, dan pengobatan tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Dengan status kepesertaan aktif, peserta tidak perlu lagi khawatir soal biaya karena seluruh layanan telah dijamin oleh Program JKN,” ujarnya.
Untuk memperluas akses, BPJS Kesehatan mengembangkan layanan digital melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (08118165165), serta Care Center 165. Inovasi ini membantu masyarakat di wilayah pelosok atau yang mengalami keterbatasan akses informasi.
Cak Imin: Layanan Kesehatan adalah Hak, Bukan Kemewahan
Dalam sambutannya, Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan suatu bentuk kemewahan.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang terhambat berobat hanya karena biaya. BPJS Kesehatan harus hadir dan menjangkau hingga lapisan terbawah, termasuk warga pesisir dan pelosok,” tegasnya.
Ia mengapresiasi progres BPJS Kesehatan dalam menjangkau masyarakat rentan, dan menyebut bahwa program JKN Indonesia kini menjadi referensi global dalam sistem perlindungan sosial berbasis negara.
Muhaimin menambahkan bahwa keberhasilan memperluas cakupan JKN, terutama untuk PBI, akan berdampak langsung pada penurunan angka kemiskinan ekstrem, sejalan dengan target pemerintah mencapai 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2026.
“Kalau akses layanan dasar bisa dinikmati semua lapisan masyarakat, maka kualitas hidup juga meningkat. Ini bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya peningkatan literasi dan pendampingan di level akar rumput, agar masyarakat bisa memahami manfaat kepesertaan JKN serta prosedur penggunaannya dengan mudah.
Universal Health Coverage (UHC): Target dan Tantangan
Saat ini, Indonesia telah mencapai lebih dari 95% UHC, menjadikannya salah satu negara dengan cakupan jaminan kesehatan tertinggi di dunia. Namun demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam hal sustainabilitas pembiayaan, pemerataan layanan di daerah 3T, serta peningkatan mutu fasilitas kesehatan.
“Dengan kolaborasi kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah, pesantren, dan elemen masyarakat, kita optimis target UHC akan bisa dijaga dan diperluas,” ujar Ghufron.
Pesantren Jadi Mitra Strategis Perluasan Layanan Sosial
Dalam forum “Rembug Warga” yang digelar berbasis pesantren, tampak jelas bahwa lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi layanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat akar rumput.
Pondok Pesantren Gedongan, sebagai tuan rumah, telah beberapa kali menjadi mitra dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, literasi kesehatan, dan pelatihan keterampilan warga pesisir.
Ke depan, BPJS Kesehatan berharap agar pemerintah daerah dapat memperkuat peran aktif dalam alokasi PBI daerah, serta meningkatkan integrasi data sosial ekonomi untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang selama ini luput dari program bantuan.
Dengan prinsip gotong royong, program JKN dinilai mampu menjadi jaring pengaman utama bangsa dalam menghadapi krisis kesehatan, tantangan sosial, dan tekanan ekonomi global.