Konsumen Bisa Tukar Beras SPHP Jika Tidak Sesuai Takaran, Simak Penjelasannya
adainfo.id – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak untuk menukar beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) apabila ditemukan tidak sesuai dengan takaran 5 kilogram.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen serta transparansi distribusi pangan nasional.
“Sebelum dipasarkan, semua beras SPHP sudah dikemas dan ditimbang minimal 5 kg. Kalau ada kurang dari itu, silakan ditukar di tempat pembelian,” tegas Rizal dikutip Jumat (18/7/2025).
Beras SPHP Harus Minimal 5 Kg, Tidak Boleh Kurang
Dalam penjelasannya, Rizal menekankan bahwa setiap kemasan beras SPHP telah melewati proses pengepakan dan penimbangan di gudang Bulog sebelum didistribusikan ke pengecer.
Bahkan, ia menyebut takaran 5 kg adalah batas minimum, dan bila terdapat lebih, hal tersebut masih diperbolehkan.
Namun bila ditemukan kekurangan berat saat konsumen menimbang, maka konsumen bisa langsung menukarnya dengan yang sesuai.
Proses ini disebutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan kemudahan karena pengecer dapat langsung mengembalikan kemasan kurang takaran ke gudang Bulog.
“Setiap konsumen harus diberikan kesempatan untuk menimbang beras di counter. Jika kurang, wajib ditukar. Nantinya pengecer akan mengajukan penggantian ke Bulog,” jelas Rizal.
Pengecer Wajib Miliki Timbangan atau Tak Boleh Jual SPHP
Salah satu aturan ketat yang kini diberlakukan Bulog adalah kewajiban pengecer menyediakan alat timbang.
Ini dimaksudkan agar konsumen bisa memverifikasi langsung takaran beras sebelum dibawa pulang.
“Kalau tidak punya timbangan, ya jangan jualan beras SPHP. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ucap Rizal.
Sistem Penyaluran SPHP Ketat dan Transparan
Penyaluran beras SPHP kini diperketat menyusul maraknya penyelewengan distribusi beberapa waktu lalu.
Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar seluruh jalur distribusi pangan subsidi dikawal ketat.
Beberapa langkah yang kini diterapkan antara lain dokumentasi pembeli, termasuk foto KTP dan konsumen saat menerima beras
Kemudian, ynggah data ke aplikasi resmi Klik SPHP oleh pengecer, pembatasan pembelian maksimal 10 kg per konsumen.
Lalu, kuota pengecer maksimal 2 ton, dengan syarat pemesanan ulang saat stok 10% tersisa dan surat pernyataan pengecer.
Wajib juga ditandatangani untuk tidak melakukan penyimpangan distribusi.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar SPHP
Untuk memastikan distribusi beras SPHP tidak disalahgunakan, seluruh pengecer diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan penyaluran sesuai aturan.
Jika terbukti menyelewengkan distribusi, pengecer bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukuman yang mengintai yaiti denda hingga Rp2 miliar dan pidana penjara maksimal empat tahun.