Pasar Japura Kidul Tak Setor PAD, DPRD Cirebon Geram

KIM
Kondisi Pasar Desa Japura Kidul, Kabupaten Cirebon (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Potensi ekonomi yang besar di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, tak kunjung memberi dampak signifikan terhadap kas desa.

Meski telah beroperasi bertahun-tahun dan sempat direvitalisasi menggunakan dana pemerintah, Pasar Desa Japura Kidul tercatat tidak menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sepeser pun.

Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat.

Semua pihak menyuarakan keprihatinan atas lemahnya tata kelola pasar yang saat ini dijalankan oleh pihak ketiga.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriati, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan pentingnya evaluasi mendalam terhadap sistem pengelolaan pasar desa tersebut.

Ia menilai keberadaan pasar yang tidak menyumbang PAD sebagai ironi di tengah potensi besar yang dimiliki desa.

“Ini sangat disayangkan. Potensi besar dibiarkan begitu saja, hanya menguntungkan oknum atau kelompok tertentu, sementara desa tidak mendapat apa-apa,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Diah menjelaskan, pasar desa merupakan aset milik bersama yang semestinya memberikan pemasukan berkelanjutan melalui retribusi dari para pedagang.

Mulai dari biaya kebersihan, keamanan, hingga sewa kios seharusnya dapat dialirkan secara resmi ke kas desa melalui skema yang transparan.

Namun kenyataannya, semua retribusi tersebut saat ini masih dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga tanpa adanya laporan atau kontribusi kepada pemerintah desa.

Pemdes Tak Berkutik, Warga Mulai Bertanya
Kondisi ini tak hanya mengundang kritik dari parlemen daerah, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat.

Warga mulai mempertanyakan ke mana aliran dana yang dipungut setiap hari dari aktivitas pasar, dan mengapa pemerintah desa seolah tidak memiliki kendali terhadap aset strategis ini.

Salah satu warga yang berjualan di pasar tersebut menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun ia rutin membayar retribusi, namun belum pernah mendengar ada laporan resmi dari pihak pengelola kepada desa.

“Kami rutin bayar uang keamanan, kebersihan, dan sewa. Tapi kalau ditanya ke mana uang itu disetor, tidak pernah ada penjelasan,” ujarnya.

Pemdes Akui Tidak Terima PAD dari Pasar
Perangkat Desa Japura Kidul, Haikal, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada setoran kontribusi dari pengelolaan pasar ke kas desa.

Padahal, kerja sama awal antara pemdes dengan pihak ketiga menyebutkan adanya kewajiban kontribusi rutin terhadap APBDes.

“Kalau mengacu pada kesepakatan, mestinya sudah ada pemasukan. Tapi kenyataannya sampai sekarang desa belum menerima apa-apa,” ungkapnya.

Haikal menyebutkan, belum jelasnya mekanisme pelaporan dan absennya transparansi menjadi akar persoalan yang membuat desa tidak dapat mengoptimalkan potensi pasar tersebut.

Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan mendesaknya evaluasi terhadap model kerja sama yang sudah berlangsung selama ini.

DPRD Dorong Pembentukan Peraturan Desa
Diah Irwany menambahkan, untuk memperbaiki kondisi ini diperlukan landasan hukum yang kuat.

Ia menyarankan agar Pemerintah Desa Japura Kidul segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola pasar.

Langkah ini diyakini akan memperjelas batas kewenangan, hak, dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan.

“Pasar ini milik desa, bukan milik individu. Sudah saatnya pemdes mengambil sikap tegas dan memastikan seluruh potensi desa dikelola untuk kesejahteraan warganya,” tegasnya.

Pemdes akan Panggil Pihak Pengelola Pasar

Sebagai tindak lanjut dari ketidakjelasan pengelolaan tersebut, pemerintah desa berencana memanggil pihak pengelola pasar untuk melakukan musyawarah terbuka.

Dalam forum ini, pemdes akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perwakilan dari kecamatan untuk memastikan proses diskusi berjalan secara objektif.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan hak desa tidak hilang. Apalagi ini menyangkut potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Haikal.

Musyawarah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi ulang sistem kerja sama dengan pihak ketiga, serta membuka kemungkinan pengelolaan pasar dikembalikan sepenuhnya ke tangan pemerintah desa melalui BUMDes.

Pasar Desa Japura Kidul saat ini memiliki puluhan kios dan los yang aktif beroperasi setiap hari.

Aktivitas ekonomi di dalam pasar cukup tinggi, terutama pada hari-hari tertentu yang menjadi puncak transaksi jual beli.

Dengan jumlah pedagang yang cukup banyak dan potensi retribusi harian yang signifikan, pasar ini seharusnya menjadi salah satu andalan sumber Pendapatan Asli Desa.

Namun, absennya sistem tata kelola yang baik justru menjadikan potensi tersebut mandek dan tidak terkelola maksimal.

Warga pun berharap agar Pemdes Japura Kidul bisa segera bertindak lebih tegas, bukan hanya dalam hal musyawarah, tetapi juga dalam pengambilan keputusan strategis untuk mengamankan aset desa.

Mereka berharap pengelolaan pasar ke depan tidak lagi dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *