Lanjutan Sidang RK, Saksi dari Jaksa Ungkap Fakta Terkait BAP

AG
Kuasa hukum RK berikan keterangan pers selepas sidang, Senin (21/07/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa RK, anggota DPRD Kota Depok dari salah satu partai politik.

Sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025) tersebut menghadirkan tiga saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Zaenudin dari HAZ Law Firm, menyampaikan bahwa sidang kali ini menjadi penting karena keterangan para saksi membuka sejumlah fakta baru yang disebutnya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembuktian kasus.

Keterangan Para Saksi

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah HR, perwakilan dari pihak Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi.

Dalam keterangannya, HR mengonfirmasi adanya pemesanan kamar hotel yang dilakukan atas nama partai politik. Tidak hanya satu kamar, melainkan sejumlah kamar dipesan untuk keperluan rapat partai.

“Cuma bukan satu kamar hotel aja, tapi banyak kamar yang dipesan. Yang mesen itu atas nama partai,” ujar Zaenudin mengutip keterangan saksi HR di PN Depok.

Fakta ini disebut menjadi penting dalam menggambarkan konteks keberadaan terdakwa dan kegiatan yang berlangsung saat peristiwa yang diduga terjadi.

Saksi kedua yang dihadirkan oleh JPU berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut keterangan di sidang, pihak LPSK mengaku tidak memiliki bukti langsung atas kejadian dugaan persetubuhan atau pencabulan, melainkan hanya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh korban serta penyidik kepolisian.

“LPSK hanya mengetahui dugaan tersebut dari cerita korban maupun polisi. LPSK tidak tahu apa-apa. Saat ini korban tidak dalam perlindungan LPSK, secara resmi sudah dicabut,” jelas Zaenudin.

Keterangan ini mengindikasikan bahwa status perlindungan terhadap korban tidak lagi berlaku, dan hal ini juga menjadi catatan tersendiri dalam jalannya persidangan.

Sementara itu, keterangan mengejutkan muncul dari saksi ketiga, yakni kakak kandung korban, Bio Tri Karisma.

Dalam sidang, Bio menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang pernah dibuat mengandung informasi yang tidak sesuai fakta. Ia mengaku bahwa keterangan dalam BAP tersebut dibuat berdasarkan arahan dari sejumlah oknum.

“Dalam BAP pertama, memang disebutkan adanya dugaan persetubuhan atau pencabulan berdasarkan cerita dari korban. Namun, hari ini saya tegaskan bahwa BAP itu direkayasa atas arahan dari beberapa oknum,” ujar Bio di hadapan majelis hakim.

Bio menyebut bahwa arahan tersebut datang dari individu berinisial I, A, dan S. Ia juga menuturkan bahwa informasi dari korban yang sebenarnya mengarah pada dugaan kasus perdagangan orang, bukan persetubuhan atau pencabulan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan awal.

Sidang Telah Berlangsung Enam Kali

Perkara hukum yang menjerat anggota DPRD Kota Depok ini telah berjalan hingga enam kali sidang.

Hingga saat ini, sudah ada enam orang saksi yang dihadirkan di pengadilan, termasuk tiga saksi dalam persidangan terakhir.

Perkembangan dalam persidangan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat publik serta adanya tuduhan serius yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak JPU masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat dakwaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa terus menyoroti proses penyelidikan dan penyusunan BAP yang mereka nilai sarat kejanggalan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan dan pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *