Dinas PMPTSP Kota Depok Kebal Hukum
adainfo.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tengah menjadi sorotan tajam publik.
Sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan di beberapa titik wilayah Depok memunculkan kekhawatiran serius tentang lemahnya pengawasan, akuntabilitas, hingga potensi praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh dinas tersebut.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan pelaksanaan proyek di lapangan, termasuk pembangunan ruko dan perumahan yang tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin lengkap atau bahkan melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Depok.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat dan aktivis lingkungan antara lain berada di Kecamatan Cipayung, Sukmajaya, Cimanggis, hingga Limo. Proyek-proyek tersebut dinilai mengabaikan aturan tata ruang, berpotensi merusak lingkungan, dan berimbas pada ketimpangan sosial.
Dugaan Pembiaran dan Perlakuan Istimewa
Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok, melalui Ketua II Bidang Hukum dan Politik, Guntur Saputra, turut menyoroti fenomena ini.
Guntur menduga ada oknum dalam dinas yang sengaja membiarkan pelanggaran terjadi demi keuntungan pihak tertentu.
“Kami menduga ada pembiaran yang disengaja oleh oknum di dinas terkait. Prosedur administratif tidak dijalankan dengan benar, bahkan beberapa pengusaha seperti mendapat keistimewaan,” tegas Guntur, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menyindir keras bahwa DPMPTSP Kota Depok seperti “kebal hukum” karena meski berbagai pelanggaran telah dilaporkan, belum ada satu pun pejabat dinas yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dinas PTSP Depok udah kebal hukum,” sindir Guntur.
Dampak Sosial dan Lingkungan Tak Terhindarkan
Menurut Guntur, pelanggaran terhadap RTRW bukan sekadar masalah administrasi, melainkan memiliki dampak domino yang serius, mulai dari kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat.
“Pelanggaran RTRW itu merusak keadilan pemanfaatan ruang. Akses terhadap ruang terbuka hijau, air bersih, hingga udara segar jadi tidak merata. Ini sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan peruntukan tata ruang turut memicu banjir, polusi, hingga kepadatan penduduk yang tak terkendali.
Hal ini sangat berdampak pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, serta menimbulkan beban tambahan pada keuangan daerah (APBD) untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.
“Ketika lingkungan rusak karena pelanggaran tata ruang, yang menanggung beban adalah masyarakat dan APBD. Ini sangat tidak adil,” tambah Guntur.
Desak Penegakan Hukum: Tangkap Oknum Dinas
Dengan semakin banyaknya laporan masyarakat, Guntur mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan secara serius dan menindak oknum-oknum di DPMPTSP Kota Depok yang terbukti melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang.
“APH harus bergerak cepat. Jangan sampai pelanggaran tata ruang ini terus dibiarkan. Tangkap oknum-oknum yang bermain di dinas,” tutup Guntur.