Kejari Lampung Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.
Dua pejabat inti KONI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DW, selaku Ketua, dan ES, yang menjabat sebagai Bendahara KONI pada tahun tersebut.
Kedua tersangka dituding telah menyalahgunakan dana hibah senilai miliaran rupiah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lampung Tengah memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status hukum terhadap kedua pengurus KONI tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Lampung Tengah, Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum yang bersih dan transparan.
“Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional. Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegas Alfa Dera kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Kronologis Kasus dan Modus Operasi Korupsi
Keterangan teknis terkait modus operandi dijabarkan lebih lanjut oleh Suwardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.
Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara intensif sejak tahun 2024 setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan KONI tahun 2022.
“Penyidikan kami mulai pada 2024 setelah mendapatkan laporan adanya indikasi penyimpangan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan audit, kami berhasil memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan KUHAP,” ungkap Suwardi.
Menurutnya, dana hibah yang disalurkan dari APBD Lampung Tengah pada 2022 sebesar Rp 5,8 miliar diperuntukkan untuk pembinaan atlet, operasional organisasi, hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Namun, dalam realisasinya, terdapat manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana secara fiktif oleh DW dan ES.
“Dana itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00,” jelasnya.
Dalam hasil audit, ditemukan transaksi-transaksi fiktif, penggunaan nota palsu, hingga pencairan dana yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. Bahkan, sejumlah kegiatan yang dilaporkan sebagai terlaksana ternyata tidak pernah terjadi.
Peran Kedua Tersangka
DW sebagai Ketua KONI saat itu memiliki wewenang penuh dalam pengajuan pencairan dana hibah.
Sementara ES, yang menjabat sebagai Bendahara, bertugas menyusun laporan keuangan dan melakukan administrasi pengeluaran dana.
Dalam penyidikan terungkap, keduanya bekerjasama dalam menyusun dokumen palsu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah.
Penyidik menemukan bahwa banyak kegiatan olahraga yang dilaporkan sebagai bagian dari pembinaan prestasi, ternyata tidak pernah benar-benar dilakukan.
Bahkan, dana yang dicairkan dalam beberapa tahap tidak masuk sepenuhnya ke rekening KONI, melainkan ditarik tunai dan digunakan di luar kegiatan keolahragaan.
Potensi Tersangka Tambahan
Terkait kemungkinan berkembangnya kasus ini, Kejari Lampung Tengah tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Penyidikan disebut masih terbuka dan terus bergulir untuk menelusuri aliran dana hibah yang diduga turut melibatkan pihak-pihak lain.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan. Setiap orang yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Suwardi.
Penyidik juga saat ini tengah mendalami peran beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) yang turut menerima alokasi dana namun tidak memberikan laporan yang memadai.
Dugaan adanya aliran dana ke pihak luar KONI juga menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Seruan untuk Kooperatif dan Peringatan Obstruction of Justice
Dalam konferensi persnya, Alfa Dera pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa penyidik telah memasuki tahap formil dan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi.
“Kami menghimbau agar semua pihak kooperatif. Jangan coba-coba menggiring opini, menyembunyikan informasi, atau mengintervensi proses hukum. Jika ada tindakan yang mengarah pada obstruction of justice, kami tidak akan segan menindak sesuai hukum,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan mengaku terbuka terhadap informasi dari masyarakat terkait aliran dana hibah KONI 2022.
Siapapun yang mengetahui atau memiliki bukti pendukung dapat melaporkan langsung ke Kejari Lampung Tengah guna memperkuat proses penegakan hukum.
Langkah Hukum dan Komitmen Kejaksaan
Kejari Lampung Tengah saat ini telah melakukan pemanggilan resmi dan akan melakukan pemeriksaan kepada DW dan ES sebagai tersangka.
Pihak Kejari pun berjanji akan melakukan penahanan apabila penyidikan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.
Penetapan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa Kejari Lampung Tengah tidak main-main dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik di sektor olahraga.
Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan dukungannya terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan good governance.