140 Ribu Rekening Tidak Aktif Selama 10 Tahun, PPATK: Angkanya Capai Rp428 M
adainfo.id – Langkah tegas diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebanyak 140 ribu rekening tidak aktif atau dormant resmi diblokir untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk praktik pencucian uang.
Langkah ini tidak dilakukan tanpa dasar. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, penelusuran internal menemukan fakta mencengangkan.
Lebih dari Rp428 miliar tersimpan dalam rekening-rekening tersebut yang telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade.
“PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00), tanpa ada pembaruan data nasabah,” ujar Natsir dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/7/2025).
Rekening Dormant Jadi Celah Pencucian Uang
Rekening dormant ini pun merupakan celah serius bagi para pelaku kejahatan.
Dikarenakan, rekening seperti ini sering dijadikan kendaraan untuk pencucian uang, penipuan digital, hingga pendanaan kegiatan ilegal.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” tambah Natsir.
Praktik ini sangat berisiko mengingat dana besar yang tertahan tanpa aktivitas transaksi apapun, bahkan tanpa pembaruan data nasabah.
PPATK Lakukan Pemblokiran Sejak Mei 2025
Mengacu pada data hasil koordinasi dengan sektor perbankan sejak Februari 2025, PPATK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekening-rekening yang masuk dalam kategori dormant.
Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian sementara transaksi terhadap rekening tersebut per 15 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan dini terhadap sistem keuangan dari potensi penyimpangan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat.
Verifikasi dan Pengkinian Data Nasabah Jadi Kunci
PPATK menegaskan bahwa pengkinian data nasabah bukan sekadar formalitas, tetapi langkah krusial dalam menjaga keamanan sistem perbankan nasional.
Oleh karena itu, PPATK meminta seluruh lembaga keuangan dan perbankan di Indonesia untuk segera melakukan verifikasi dan pembaruan data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.