Ikra, Sahat, dan Afifah Diperiksa di PN Depok

Tampak depan Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 A

adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan asusila dengan terdakwa RK, Senin (4/8/2025).

Sidang yang menyita perhatian publik ini menghadirkan tiga tokoh politik ternama yang namanya sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.

Ketiga tokoh tersebut yakni Ikravany Hilman, mantan anggota DPRD Depok; Sahat Farida Berlian, politisi senior; dan Afifah Alia, tokoh perempuan sekaligus eks calon Wakil Wali Kota Depok.

Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi setelah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi sebelumnya yang merupakan kakak kandung korban.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sondra Mukti Lambang Linuwih, didampingi oleh anggota majelis Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni, dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa RK dan tim kuasa hukumnya turut hadir dalam ruang sidang terbuka untuk umum.

Bantahan dari Ketiga Saksi

Usai sidang, Sahat Farida Berlian yang didampingi oleh Ikravany dan Afifah, menyampaikan bahwa kehadiran mereka di persidangan semata karena nama mereka disebut dalam sidang sebelumnya.

“Pada sidang kali ini, kami diundang oleh JPU sebagai saksi. Kami ini disebut-sebut dalam sidang sebelumnya oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” ujar Sahat kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap mereka sebagai pihak yang diduga merekayasa BAP tidak berdasar.

“Kami tegaskan dalam sidang, bahwa kami tidak pernah memaksa, meminta, apalagi mengarahkan korban maupun pelapor untuk merekayasa permasalahan saat BAP. Kami menjunjung tinggi kejujuran,” kata Sahat.

Senada dengan Sahat, Ikravany Hilman juga menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang berbahaya dan berpotensi mencemarkan nama baik mereka sebagai warga negara dan tokoh publik.

“Nama kami dicatut tanpa dasar. Tidak pernah ada arahan atau intervensi dari kami terhadap proses hukum. Kami hadir ke persidangan justru untuk meluruskan hal tersebut secara terbuka,” jelas Ikravany.

Versi Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan dari HAZ Law Firm, Zaenudin, kembali menyampaikan pernyataan mengejutkan kepada pers.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, kakak kandung korban menyebut bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP awal diduga tidak murni berasal dari korban.

“Berdasarkan pengakuan saksi di persidangan, informasi dalam BAP tentang dugaan pencabulan atau persetubuhan berasal dari cerita yang dikembangkan, bukan pengakuan utuh dari korban. Bahkan disebut ada rekayasa yang diarahkan oleh tiga oknum berinisial I, S, dan A,” terang Zaenudin.

Zaenudin menambahkan bahwa pernyataan korban sejatinya lebih mengarah pada dugaan perdagangan orang, bukan pencabulan.

Hal ini menurutnya sangat penting karena dapat mempengaruhi arah dan substansi dakwaan yang disusun oleh JPU.

“Jika benar demikian, maka perlu ada peninjauan ulang terhadap pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Kami akan terus mengawal proses ini agar transparan dan adil,” lanjutnya.

Respons Publik dan Aspek Hukum

Sidang yang digelar di PN Depok ini sontak menarik perhatian luas, terlebih karena melibatkan nama-nama tokoh yang dikenal publik.

Isu mengenai rekayasa BAP pun kembali menjadi sorotan, mengingat pentingnya integritas proses hukum dalam perkara yang menyangkut kesusilaan.

Beberapa praktisi hukum menilai bahwa dugaan rekayasa BAP yang muncul dalam sidang perlu didalami lebih lanjut.

Jika terbukti, hal tersebut dapat membuka potensi pelanggaran hukum serius terkait penyidikan palsu atau perintangan proses peradilan (obstruction of justice).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari majelis hakim terkait langkah hukum selanjutnya terhadap tuduhan rekayasa BAP maupun keterangan para saksi yang hadir.

Majelis hakim tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta membuka peluang kepada semua pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi tambahan guna menguatkan atau membantah dakwaan.

Agenda Sidang Berikutnya

Dijadwalkan, sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU maupun pembela.

Proses ini diperkirakan akan memakan waktu karena kompleksitas kasus serta munculnya nama-nama baru yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

JPU menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk semua bentuk klarifikasi yang membantu mengungkap kebenaran, dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *