Komisi A DPRD Kota Depok Lakukan Kunjungan ke BPN Kota Depok, Bahas Isu Sapras
adainfo.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyampaikan klarifikasi resmi terkait kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025).
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Depok, Nina Windialika, usai menerima kunjungan tersebut di kantor BPN.
Dalam keterangannya, Nina menegaskan bahwa agenda utama dalam kunjungan kerja tersebut hanya berfokus pada pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP), program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta evaluasi layanan publik di lingkungan BPN Kota Depok.
Isu-isu strategis lain seperti kebutuhan akan sarana prasarana juga ikut dibahas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kita membahas SOP layanan, progres PTSL, serta bagaimana BPN meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tapi di sela itu kami juga sampaikan kendala kami soal sarana dan prasarana, terutama terkait arsip dan sistem keamanan,” ujar Nina kepada tim Pokja DPRD.
Salah satu persoalan mendesak yang diangkat dalam forum tersebut adalah belum adanya sistem pemadam kebakaran (fire system) pada gedung arsip BPN Kota Depok.
Padahal, keberadaan gedung arsip sangat vital sebagai tempat penyimpanan dokumen-dokumen penting pertanahan milik masyarakat dan negara.
“Harapan saya, BPN bisa mendapat hibah dari Pemerintah Kota Depok. Kami sangat membutuhkan sistem pemadam kebakaran serta pengamanan yang layak di gedung arsip,” ujar Nina.
Menurutnya, saat ini dokumen pertanahan disimpan secara konvensional, yang berisiko tinggi apabila terjadi musibah seperti kebakaran.
Hal ini dinilai sangat membahayakan data dan informasi penting yang bisa berdampak langsung pada hak-hak masyarakat atas tanah.
Teknologi Arsip Masih Tertinggal Dibanding Daerah Lain
Nina juga menyoroti ketimpangan fasilitas antara Kantor BPN Depok dengan kantor BPN lain di wilayah Jabodetabek.
Ia menyebut, BPN Jakarta dan BPN Kabupaten Bogor sudah memiliki lemari arsip tahan api dan teknologi pendukung modern, sementara BPN Depok masih sangat terbatas dalam hal itu.
“Kami sudah studi banding ke BPN di Jakarta dan Bogor. Mereka sudah punya lemari arsip standar dan sistem keamanan yang lebih canggih. Kami berharap hal serupa bisa dihadirkan di Depok,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem penyimpanan digital sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang cepat dan efisien.
Meski demikian, digitalisasi juga harus didukung oleh infrastruktur dan perangkat keras yang memadai.
Dalam penjelasannya, Nina menuturkan bahwa BPN Kota Depok saat ini masih mengandalkan sistem manual dalam pengelolaan banyak dokumen.
Ia mengakui bahwa proses digitalisasi data pertanahan belum optimal karena keterbatasan fasilitas dan kebijakan teknis dari pusat.
“Kalau semua sudah terdigitalisasi, semuanya akan lebih mudah. Tapi memang tidak semua bisa langsung digital, karena pihak APH (Aparat Penegak Hukum) kadang masih meminta dokumen fisik asli dalam proses hukum,” pungkas Nina.
Kendati demikian, pihaknya tetap mendorong proses transformasi digital dengan bertahap, salah satunya melalui penggunaan cloud storage dan arsip elektronik, yang diharapkan dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Kontribusi BPN Depok terhadap PAD Cukup Signifikan
Dalam pertemuan tersebut, Nina juga menyinggung kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
Ia menyebut, tahun lalu BPN Depok turut menyumbang sekitar Rp500 miliar dari sektor BPHTB.
“Dengan kontribusi sebesar itu, kami berharap pemerintah kota bisa lebih memperhatikan kebutuhan teknis dan infrastruktur BPN,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPN, Pemkot, dan DPRD agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan akurat, terutama dalam pengurusan hak milik, sertifikat tanah, dan program PTSL yang digalakkan pemerintah pusat.