Polisi Gerebek Warung Sembako di Depok, Kedok Penjualan Obat Terlarang Terbongkar

ARY
Jajaran Polsek Cimanggis menggerebek warung sembako yang menjual obat daftar G di kawasan Tapos, Kota Depok, Rabu (20/08/25). (Foto: Instagram @cimanggis_hero)

adainfo.id – Satuan kepolisian dari Polsek Cimanggis berhasil mengungkap praktik penjualan obat terlarang yang berkedok warung sembako di wilayah Tapos, Kota Depok.

Penggerebekan berlangsung pada Rabu (20/08/2025) pagi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (23) beserta barang bukti ratusan tablet obat daftar G.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku RA terbilang klasik namun cukup efektif dalam mengelabui masyarakat sekitar.

Dari luar, warung yang dikelola RA tampak seperti toko kelontong biasa.

Namun, di balik rak-rak sembako, tersimpan berbagai jenis obat terlarang yang masuk kategori obat daftar G.

“Para penjual obat ilegal sering menggunakan berbagai cara untuk menutupi bisnis mereka. Beberapa yang sering ditemukan adalah berkedok sebagai toko kosmetik, toko kelontong, atau bahkan konter pulsa,” ujar Kompol Jupriono dalam keterangannya, Rabu (20/08/2025).

Remaja dan Pelajar Jadi Sasaran Utama Penjualan

Menurut penyelidikan kepolisian, target utama peredaran obat daftar G ini adalah remaja dan pelajar.

Hal ini menjadi perhatian serius karena maraknya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di kalangan generasi muda.

RA memasarkan obat-obatan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD), yang memungkinkan transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa meninggalkan banyak jejak.

“Pelanggan yang menjadi sasaran utama biasanya adalah remaja dan pelajar. Sistem penjualan COD,” jelas Kompol Jupriono.

Metode ini membuat jaringan distribusi obat terlarang lebih sulit dilacak.

Sebab transaksi tidak hanya terjadi di warung, tetapi juga di lokasi pertemuan yang disepakati pembeli dan penjual.

Polisi Sita 890 Tablet Obat Daftar G

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 11 jenis obat daftar G yang disembunyikan pelaku di balik warung sembako.

Jumlah total yang berhasil diamankan mencapai 890 butir obat terlarang serta uang tunai Rp1.300.000 yang diduga hasil penjualan.

Beberapa obat yang disita antara lain Eksimer, Euforis, Atrax Alpazholam Doit, Calmlet Alphatholam, Euforis Cionazepam.

Lalu, Alpazocam, Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, hingga Riklona Clonazepam.

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi obat tersebut.

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197 dan Pasal 196.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Fenomena Peredaran Obat Ilegal di Depok

Kasus penjualan obat terlarang berkedok toko kelontong bukan kali pertama terjadi di wilayah Depok.

Faktor utamanya diduga karena tingginya permintaan dari kalangan remaja.

Terutama untuk obat jenis tramadol, alprazolam, dan eksimer yang kerap disalahgunakan sebagai penenang atau obat rekreasi.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena banyak remaja yang tidak memahami bahaya obat-obatan tersebut.

Efek samping yang ditimbulkan bisa mulai dari gangguan syaraf, kecanduan, hingga overdosis.

Polisi Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap warung atau toko yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Jika menemukan adanya indikasi penjualan obat terlarang, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Edukasi sejak dini mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan perlu terus ditingkatkan agar generasi muda terhindar dari jerat narkoba maupun obat ilegal.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *