Alasan Kemenkum Setuju BPHU Bertransformasi Jadi Kementerian
adainfo.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan dukungan penuh atas rencana kenaikan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang semakin kompleks.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa transformasi kelembagaan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan memperkuat efektivitas pengelolaan.
Ia menyebut semua fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Haji dan Umroh sebagai dasar hukum pembentukan kementerian baru.
“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” ujar Supratman seperti dilihat melalui laman Kemenkum Senin (25/08/2025).
Tahapan Proses dan Peran Kemenkum
Dalam proses pembentukan kementerian baru ini, Kemenkum berperan penting dalam mengharmonisasi seluruh regulasi agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah berlaku.
Supratman menjelaskan bahwa saat ini prosesnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB.
Sementara Kemenkum bertugas memastikan landasan hukum yang terbentuk selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan.
“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelasnya.
Esensi Revisi UU Haji dan Umroh
Menurut Supratman, revisi Undang-Undang Haji dan Umroh tidak dimaksudkan untuk mengubah esensi penyelenggaraan ibadah yang sudah berjalan.
Sebaliknya, revisi tersebut hadir untuk memperkuat dan menyesuaikan sistem dengan kebutuhan jamaah serta dinamika zaman.
“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Beberapa poin penguatan penting dalam RUU ini antara lain mencakup kelembagaan, tanggung jawab, dan akuntabilitas penyelenggaraan haji dan umroh.
Dalam rencana ke depan, seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umroh akan dikelola oleh satu kementerian khusus.
Dengan begitu, koordinasi antar lembaga dapat berjalan lebih efektif, pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat, serta pertanggungjawaban kepada publik menjadi lebih jelas.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” katanya.
Kehadiran kementerian ini diharapkan dapat memperkuat peran Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Mengingat jumlah jamaah Indonesia yang selalu menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umroh
RUU revisi Undang-Undang Haji dan Umroh juga membawa penguatan di sektor ekonomi.
Supratman menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut menyempurnakan mekanisme pembiayaan serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan.
Contohnya seperti pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” pungkasnya.