Hotel dan Restoran di Jakarta Dapat Keringanan Pajak hingga 50 Persen, Ini Penjelasannya
adainfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan angin segar bagi dunia usaha. Gubernur Pramono Anung menetapkan insentif pajak untuk hotel dan restoran yang berlaku sejak Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, yang telah ditandatangani pada Senin (25/08/2025).
Pramono menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi.
Selain itu juga mempertahankan daya tahan sektor usaha yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Jakarta.
“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono, dikutip Selasa (26/08/2025).
Insentif Pajak untuk Dorong Dunia Usaha
Pramono menuturkan, pemberian insentif pajak ini bukan hanya untuk meringankan beban pelaku usaha.
Akan tetapi juga demi menjaga ketersediaan lapangan kerja di Jakarta.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang bersedia menyampaikan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT (Electronic Tax Reporting and Payment Tools).
Sistem tersebut telah digunakan secara luas oleh para pelaku usaha di Jakarta.
“Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAPT yang selama ini kita gunakan dan para pelaku dunia usaha di Jakarta sudah tahu tentang hal itu,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Kepgub dan akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Jakarta.
Rincian Kebijakan Insentif Pajak
Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI Jakarta antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan. Wajib pajak mendapat insentif sebesar 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.
Selanjutnya, PBJT atas Jasa Perhotelan selama Oktober-Desember 2025. Wajib pajak memperoleh insentif sebesar 20 persen.
Lalu, Pajak Makanan dan Minuman. Wajib pajak diberikan insentif sebesar 20 persen hingga Desember 2025.
Dengan skema ini, Pemprov DKI berharap sektor perhotelan dan restoran dapat terus bertahan di tengah tantangan ekonomi, sekaligus menjaga perputaran ekonomi Jakarta tetap stabil.
Pramono menekankan bahwa kebijakan insentif pajak ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pelaku usaha di Jakarta, yang selama ini sudah cukup tinggi.
“Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini,” ujar Pramono.
Ia menyebutkan, penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2025 sudah mencapai 14-15 persen, angka yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap memberikan insentif pajak ini agar pelaku usaha tidak terbebani.
Terlebih sektor perhotelan dan restoran yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi dan penyedia lapangan kerja di ibu kota.
Sebagai salah satu pusat bisnis di Indonesia, Jakarta memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.
Kebijakan insentif pajak ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mendukung sektor usaha agar tetap bertahan menghadapi tantangan global.
Potensi Dampak Positif
Pemberian insentif pajak diprediksi akan memberikan dampak positif pada beberapa aspek.
Di antaranya pelaku usaha lebih leluasa dalam menentukan strategi harga dan pelayanan.
Kemudian, insentif meringankan beban keuangan, sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Tak hanya itu saja, sektor perhotelan dan restoran yang stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Berikutnya, kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi investor bahwa Jakarta adalah wilayah yang ramah usaha.