Pengawasan Elpiji 3 Kg di Depok, Disdagin Pastikan Takaran Sesuai Standar
adainfo.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengawasan intensif ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian elpiji 3 kilogram (kg) sesuai takaran dan standar metrologi, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara utuh.
Kegiatan ini melibatkan PT Patra Niaga Pertamina dan Hiswan Migas Kota Depok sebagai bentuk kolaborasi antar-stakeholder dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
Menurut Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Metrologi.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Khususnya gas elpiji 3 kg, agar masyarakat tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian takaran.
“Kalau takarannya pas dan sesuai standar metrologi, masyarakat tidak dirugikan. Alhamdulillah di Depok semua takaran di SPBE aman,” ujarnya dikutip, Rabu (27/08/2025).
SPBE yang Jadi Target Pengawasan hingga Pengecekan Detail
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Sejak 19 Agustus 2025, UPTD Metrologi Legal Depok telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di enam SPBE utama.
Enam SPBE tersebut yakni PT Sinar Berkah Utama Energi, PT Giga Intrax, PT Raja Gas, PT Tidar Setia Elpindo, PT Adikarya Pramita, dan PT Catur Jaya Perkasa.
Masing-masing SPBE menjalani pemeriksaan teknis yang ketat guna memastikan seluruh proses pengisian sesuai standar yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, para pengawas metrologi melakukan pengecekan detail terhadap seluruh alur pengisian.
Misalnya di SPBE PT Adikarya Pramita, petugas menguji 80 tabung kosong.
Tabung-tabung tersebut ditimbang terlebih dahulu dalam kondisi kosong, kemudian diisi gas, lalu ditimbang kembali.
Proses ini bertujuan memastikan kuantitas gas yang masuk ke dalam tabung benar-benar sesuai standar metrologi legal.
Cara ini dinilai efektif untuk mendeteksi adanya potensi kekurangan isi tabung yang bisa merugikan konsumen.
Tujuan Utama: Perlindungan Konsumen
Dudi menegaskan bahwa pengawasan berkala ini merupakan salah satu cara pemerintah daerah untuk menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi.
“Dengan adanya pengawasan berkala ini, kami ingin meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi bersubsidi di Kota Depok,” ucap Dudi.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk implementasi kebijakan pemerintah pusat agar subsidi tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat kecil.
Lebih lanjut, pengawasan yang dilakukan pemerintah disambut positif oleh pelaku usaha pengisian gas.
Manager SPBE PT Adikarya Pramita, Aep, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Metrologi Depok. Ini semua demi melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan,” beber Aep.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengusaha SPBE juga memiliki kepentingan menjaga kredibilitas dan reputasi di mata konsumen.
Pengawasan Sebagai Bentuk Penguatan Kebijakan Energi
Langkah yang ditempuh Disdagin Depok menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada aspek distribusi, tetapi juga pada proses teknis pengisian.
Dengan cara ini, kualitas pelayanan publik di sektor energi bersubsidi bisa semakin meningkat.
Selain memastikan takaran sesuai, pengawasan ini juga diharapkan dapat menutup celah bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Contohnya itu seperti pengurangan isi tabung ataupun permainan distribusi.