Kejari Metro Ungkap Capaian Kinerja 2025: Tangkap Mantan Kadis PUTR dalam Kasus Korupsi
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Konferensi pers yang digelar di aula kantor Kejari Metro, Rabu (03/09/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Kajari Metro menekankan bahwa pihaknya terus bekerja optimal di seluruh bidang, mulai dari tindak pidana khusus (Pidsus), pidana umum, hingga intelijen.
“Capaian ini adalah bentuk komitmen kami agar Kejaksaan benar-benar hadir sebagai penegak hukum sekaligus lembaga yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Capaian Bidang Pidana Umum: 129 Perkara Diselesaikan
Di bidang pidana umum, hingga Agustus 2025 Kejari Metro telah menyelesaikan 129 perkara dari target 200 perkara, atau sekitar 65 persen capaian.
Selain itu, Kejari Metro juga berhasil menuntaskan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kedua perkara tersebut terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Program RJ dinilai sebagai salah satu terobosan penting, karena mampu menyelesaikan perkara secara damai, humanis, dan lebih mengedepankan keadilan sosial.
“Restorative Justice menjadi instrumen bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan tanpa harus melalui proses panjang persidangan,” jelas Neneng.
Bidang Intelijen: Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Capaian lain juga terlihat di bidang intelijen. Kejari Metro sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan berbagai kegiatan strategis untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dan mencegah tindak pidana sejak dini.
Beberapa di antaranya adalah:
- 13 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mengedukasi pelajar terkait hukum.
- 2 kali Jaksa Menyapa, sebagai ruang interaktif bersama masyarakat.
- 3 kegiatan PAKEM, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan.
- 2 kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) untuk publik.
- 1 kampanye anti-korupsi sebagai upaya pencegahan.
- 7 kegiatan LID/PAM/GAL terkait penyelidikan dan pengamanan, serta
- 3 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan.
Kajari Metro menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban sosial dan hukum.
Mitra Adhyaksa: Wujud Kepedulian Sosial Kejari Metro
Selain penegakan hukum, Kejari Metro juga mengimplementasikan program sosial Mitra Adhyaksa.
Pada 2025, program ini diwujudkan dengan membagikan 2.000 bibit tanaman dan 2,5 ton pupuk organik kepada masyarakat.
Menurut Kajari Neneng, langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan memberdayakan masyarakat di bidang pertanian.
“Kejaksaan tidak hanya hadir di meja persidangan, tetapi juga di tengah masyarakat untuk memberi dampak positif,” jelasnya.
Kasus Korupsi Jalan Dr. Sutomo: Empat Tersangka Termasuk Mantan Kadis PUTR
Capaian paling menonjol dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) adalah keberhasilan Kejari Metro mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Metro telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- TS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
- DH, mantan Kabid Cipta Karya.
- UR, pihak swasta, dan
- TJS, kontraktor rekanan.
“Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Kejari Metro menindak tegas praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Neneng.
Kasus yang menyeret mantan Kadis PUTR ini berawal dari dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan yang seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat Kota Metro.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi mark up anggaran serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengerjaan proyek.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga kualitas jalan jauh dari standar yang ditetapkan.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang berupa kerusakan infrastruktur dan hambatan mobilitas masyarakat.
Kasus dugaan korupsi Jalan Dr. Sutomo sekaligus menjadi penegasan sikap Kejari Metro dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Penetapan mantan pejabat daerah sebagai tersangka menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Proses hukum terhadap empat tersangka akan terus bergulir sesuai aturan.
Kejari Metro memastikan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus berupaya memulihkan kerugian negara.
Kajari Metro: Kejaksaan Harus Beri Manfaat Nyata
Kajari Metro Neneng Rahmadini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya dilihat sebagai institusi hukum semata, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan kehadiran Kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Konferensi pers ini sekaligus menjadi momentum evaluasi kinerja Kejari Metro di tengah tahun 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian Kejari Metro bukan sekadar angka, melainkan cermin dari upaya nyata memperkuat sinergi antara aparat hukum dan masyarakat.