Aksi Curanmor di Depok Berakhir di Tangan Warga, Satu Pelaku Kabur
adainfo.id – Seorang pria berinisial RS kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cipayung Jaya, Kota Depok.
RS yang diketahui residivis kasus serupa harus menanggung malu ketika digiring ke Polsek Pancoran Mas, Kamis (18/09/2025).
Mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan, pria tersebut hanya bisa menunduk saat kamera awak media menyorotnya.
RS ditangkap setelah warga mengejar dan berhasil melumpuhkannya usai mencoba membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan RS melakukan aksinya bersama rekannya berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modusnya iti RS mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang dibawanya,” kata Kapolsek.
Menurutnya, tersangka bersama rekannya menargetkan sebuah motor vespa matik.
Setelah merusak kunci, keduanya berusaha membawa kabur motor tersebut dengan cara didorong.
“Jadi motor tersebut didorong dengan cara di stut, temannya J yang saat inj DPO mendorong motor menggunakan motor yang dibawa saat beraksi. Sedangkan RS membawa motor curiannya,” jelasnya.
Bersenjata Golok untuk Ancam Korban
Selain kunci letter T, polisi juga menyita sebilah golok dari tangan tersangka.
Kapolsek mengatakan senjata tajam tersebut digunakan RS untuk mengancam apabila aksinya diketahui korban.
“Tapi aksinya RS ini diketahui oleh saksi sehingga kemudian melakukan pengejaran,” papar Kapolsek.
Saat dikejar warga, RS bahkan sempat mengayunkan golok ke arah saksi.
Aksi itu membuat situasi semakin tegang, hingga terjadi kejar-kejaran di jalanan.
“Pada saat dikejar oleh saksi terlihat pelaku mengayunkan golok,” terangnya.
Dalam upaya kabur, RS berusaha menakuti warga dengan ayunan goloknya.
Namun, sejumlah warga tetap berani menghadang. Bahkan, ada yang mencoba menendang motor yang dikendarai pelaku.
Akibatnya, RS terjatuh dari motornya. Setelah itu, RS masih berusaha melarikan diri, namun dikejar warga hingga tercebur ke dalam kali.
Sementara rekannya J berhasil melarikan diri menggunakan motor lain.
“Pada akhirnya pelaku jatuh dikejar, tersangka sempat lari. Tersangka lari sambil mengeluarkan golok diayunkan ke warga yang melakukan pengejaran,” tuturnya.
Massa yang marah kemudian menghujani RS dengan bogem mentah sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Ditangkap Polisi, Terbongkar Residivis Lama
Lebih lanjut, Patroli Polsek Pancoran Mas segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga.
RS langsung diamankan berikut barang bukti, termasuk golok dan motor hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RS merupakan residivis kasus curanmor.
Pada 2020, RS pernah ditangkap Polsek Bojonggede dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Penangkapan tersebut merupakan penangkapan RS yang kedua kalinya,” ucapnya.
Kali ini, RS kembali terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ditanya, RS hanya menunduk sambil mengenakan borgol di tangannya.
RS mengakui perbuatannya dan menyebut faktor ekonomi sebagai alasan.
“Saya baru dua kali melakukan ini (pencurian motor),” jelas RS.
Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara pada 2022.
Kesulitan mencari nafkah membuatnya tergoda kembali melakukan aksi curanmor bersama temannya.
“Carinya itu ya sambil lewat aja, muter-muter,” ungkap RS.
RS juga berdalih golok yang dibawanya adalah alat untuk berdagang daun singkong.
Namun, polisi memastikan senjata tajam itu berpotensi digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
“Golok itu saya bawa buat dagangan, saya dagang daun singkong,” tambah RS.
RS mengaku berniat menjual motor hasil curiannya untuk biaya hidup sehari-hari dan memeriksakan kandungan istrinya.
Namun, rencana itu gagal setelah ia ditangkap warga dan kini kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Ya saya hanya bisa pasrah aja,” tukas RS.


 
											 
											
 
							    					

 
							    					





 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										 
								            										