Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Minta Keterangan Terhadap Pelapor Dewan TR

AG
BK DPRD Kota Depok gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pelapor PA, terkait kasus dugaan penipuan proyek yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok, TR, Kamis (25/09/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kasus dugaan penipuan proyek yang menyeret salah seorang oknum anggota dewan berinisial TR kini memasuki babak baru.

Kamis (25/09/2025), Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok resmi menerima laporan dari pelapor berinisial PA yang mengaku menjadi korban modus iming-iming proyek.

Selain diterima BK DPRD Depok, tembusan laporan juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri Depok.

Hal ini membuat persoalan dugaan penipuan proyek tersebut semakin menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut integritas lembaga legislatif di Kota Depok.

Sementara itu, ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menegaskan bahwa pihaknya membuka diri terhadap laporan masyarakat dan menjamin transparansi dalam setiap proses yang berlangsung. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi atau praktik “masuk angin” dalam menjaga marwah DPRD.

“Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, khususnya BK, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” ujar Qonita, Kamis (25/09/2025).

Pernyataan Qonita menegaskan sikap BK DPRD Depok yang berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan sesuai aturan dan memastikan lembaga legislatif tetap menjunjung tinggi integritas.

Rapat Dengar Pendapat dengan Pelapor

BK DPRD Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum pelapor.

Dalam forum itu, pihak pelapor menjabarkan secara rinci kronologi dugaan penipuan proyek yang menyeret inisial TR.

Menurut Qonita, pihaknya menggali sebanyak mungkin informasi dari pelapor untuk dijadikan bahan analisis.

Namun ia menekankan bahwa kewenangan BK terbatas pada ranah etik anggota dewan.

“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor. BK berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” tegas Qonita.

Setelah menerima laporan dan mendengarkan keterangan pelapor, BK DPRD Depok akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi.

Qonita menambahkan, pemeriksaan masih berjalan dan sebelum keputusan akhir dijatuhkan, BK membuka ruang mediasi sebagai bagian dari prosedur.

“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” ujar Qonita.

Klarifikasi Terkait Isu Anggaran

Di tengah ramainya isu dugaan penipuan proyek, anggota DPRD Kota Depok, Turiman, memberikan klarifikasi untuk meluruskan persepsi publik.

Ia menegaskan bahwa anggota dewan tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran, termasuk proyek pembangunan.

“Perlu ditegaskan, anggota DPRD, baik di Depok maupun di seluruh Indonesia, tidak memiliki anggaran sendiri untuk kegiatan apa pun, termasuk pembangunan infrastruktur. Yang ada hanyalah pokok-pokok pikiran (pokir), hasil reses, maupun kunjungan kerja. Pokir bukan dana milik dewan, melainkan usulan masyarakat yang diajukan ke eksekutif,” jelas Turiman.

Ia menambahkan bahwa fungsi DPRD hanya sebatas menyerap aspirasi warga, bukan mengelola dana pembangunan.

Menurutnya, pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi yang kemudian dimasukkan ke dalam prioritas pembangunan daerah.

“Pokir adalah bentuk aspirasi warga yang ditampung dan dimasukkan ke skala prioritas pembangunan. Jadi jelas, dewan tidak memegang anggaran,” tegas Turiman lagi.

BK Tempuh Mekanisme Resmi

Dengan adanya laporan yang masuk, BK DPRD Depok menegaskan bahwa setiap proses akan dijalankan sesuai mekanisme resmi.

Mulai dari penerimaan aduan, RDP, klarifikasi, hingga mediasi dilakukan dalam jalur yang benar.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen BK DPRD Depok dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas sesuai etika.

Selain itu, klarifikasi dari Turiman diharapkan mampu meluruskan pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan DPRD.

Hal ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama lembaga legislatif dalam kasus serupa di masa mendatang.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *