Pembekuan Sementara TikTok Resmi Dicabut, Aktivitas Platform Kembali Normal

ARY
Ilustrasi pembekuan sementara TikTok dicabut oleh pemerintah. (Foto: Unsplash/Solen Feyissa)

adainfo.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. setelah platform media sosial tersebut memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik global.

Sekaligus menunjukkan komitmen Kemkomdigi untuk menegakkan regulasi digital tanpa menghambat inovasi.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” papar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip Minggu (05/10/2025).

Pihak kenenterian menyebut, data yang dikirim oleh TikTok mencakup berbagai aspek penting dalam aktivitas digital platform tersebut.

Termasuk rekapitulasi harian trafik pengguna, besaran monetisasi TikTok Live, serta indikasi potensi pelanggaran dalam praktik monetisasi yang terjadi selama periode pemantauan.

Alexander menjelaskan bahwa hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh tim pengawasan digital menunjukkan bahwa TikTok telah memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.

Data disampaikan secara lengkap dan dalam format yang sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku di Kemkomdigi.

Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

Dengan demikian, kementerian memutuskan untuk mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah di Indonesia.

Pengakhiran Pembekuan TDPSE dan Implikasinya

Keputusan pencabutan pembekuan TDPSE TikTok disambut positif oleh masyarakat pengguna dan pelaku ekonomi digital di Indonesia.

Dengan status yang kembali aktif, layanan TikTok, termasuk fitur TikTok Live dan TikTok Shop (fitur komersial yang terintegrasi), kini dapat beroperasi normal tanpa pembatasan administratif.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” papar Alexander

Kementerian menegaskan, langkah ini bukan sekadar pemulihan izin, tetapi juga bagian dari strategi penguatan tata kelola ruang digital nasional yang menekankan transparansi, keamanan data, dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Bagi jutaan pengguna TikTok di tanah air, keputusan ini berarti mereka dapat kembali beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan layanan.

Selain itu, Kemkomdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan TikTok tidak berarti pengawasan berhenti.

Pemerintah justru berkomitmen untuk terus melakukan monitoring aktif terhadap aktivitas digital platform global yang beroperasi di Indonesia.

Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna, sekaligus melindungi kepentingan nasional di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal.

Sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan,” ujar Alexander.

Pernyataan ini mempertegas posisi Kemkomdigi sebagai otoritas yang tidak hanya bersikap reaktif terhadap pelanggaran.

Akan tetapi juga proaktif dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan.

Komitmen Hukum dan Penguatan Ekosistem Digital

Kementerian juga menegaskan bahwa kebijakan terhadap TikTok menjadi preseden penting bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) di Indonesia.

Seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk tunduk pada ketentuan hukum nasional dan prinsip keterbukaan data.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

Kemkomdigi menekankan bahwa pemenuhan kewajiban data bukan hanya soal regulasi administratif.

Namun juga bentuk tanggung jawab sosial platform terhadap pengguna dan ekosistem digital yang mereka operasikan.

Dengan sistem pengawasan baru yang dikembangkan kementerian, setiap platform akan dipantau secara berkala, baik dari sisi lalu lintas digital, aktivitas monetisasi, maupun keamanan siber.

Upaya Pengawasan Berkelanjutan terhadap PSE Privat

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan pembekuan TikTok, Kemkomdigi memastikan akan tetap melakukan komunikasi intensif dan evaluasi rutin terhadap semua penyelenggara sistem elektronik.

Langkah ini dimaksudkan agar proses bisnis digital berjalan selaras dengan visi pemerintah untuk mewujudkan transformasi digital nasional yang aman dan inklusif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” beber Alexander.

Pendekatan ini mencerminkan pola kerja kolaboratif antara regulator dan pelaku industri.

Pemerintah tidak lagi memposisikan diri semata sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.

Kemkomdigi juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri, akademisi, serta lembaga perlindungan konsumen.

Hal tersebut untuk memastikan regulasi digital berjalan adaptif terhadap dinamika teknologi global.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *