Warung Jamu di Depok Digerebek, Aparat Gabungan Temukan Puluhan Botol Miras

ARY
Kios jamu di kawasan Sawangan, Kota Depok, yang kedapatan menjual miras digerebek aparat gabungan, Senin (13/10/25) malam. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Aparat gabungan dari Satpol PP Kota Depok dan Polres Metro Depok menggelar operasi penertiban di wilayah Sawangan pada Senin (13/10/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah warung jamu di Jalan Raya Muchtar yang ternyata menjual minuman keras (miras), tepat di depan salah satu sekolah dasar.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.

Operasi gabungan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terselubung di salah satu warung jamu di kawasan Sawangan Baru.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya toko jamu di wilayah Sawangan Baru yang menjual miras,” ungkap Made Selasa (14/10/2025).

Berbekal laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan langsung terhadap warung yang dicurigai.

Setelah dilakukan penggeledahan, kecurigaan warga terbukti benar.

Petugas Amankan 63 Botol Miras Jenis Ciu

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menemukan 63 botol minuman keras berbagai ukuran yang disembunyikan di balik tumpukan barang jamu.

Miras yang dijual diketahui berjenis ciu, salah satu minuman oplosan dengan kadar alkohol tinggi.

“Satpol PP mengamankan miras oplosan sekitar 11 botol besar ciu ukuran 1,5 liter dan 52 botol kecil untuk ukuran 600 ml dan 300 ml,” papar Made.

Temuan tersebut langsung diamankan oleh tim gabungan.

Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain penggerebekan di warung jamu, tim patroli gabungan juga melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Muchtar Sawangan.

Petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada sejumlah pemilik toko di sekitar lokasi agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.

Kegiatan patroli semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Selain itu, kegiatan pengawasan ini dilakukan bukan semata untuk menindak.

Akan tetapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami aturan yang berlaku mengenai peredaran miras di wilayah Kota Depok.

Tindak Tegas Sesuai Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, setiap individu maupun pelaku usaha dilarang memproduksi, menjual, ataupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan.

Aturan ini menjadi dasar bagi Satpol PP dan Polres Metro Depok dalam melakukan penertiban terhadap penjualan miras ilegal di kawasan pemukiman.

Selain dianggap melanggar hukum, peredaran miras oplosan juga dinilai berbahaya karena berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian bagi penggunanya.

Langkah tegas aparat gabungan di Sawangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman keras tanpa izin.

Sekaligus menjaga keamanan lingkungan sekitar sekolah dasar tempat warung tersebut beroperasi.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *