Anggota DPRD Depok, RK, Divonis 10 Tahun Penjara
adainfo.id – Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, (15/10/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih, dengan anggota Ira Rosalin dan Hj. Ultry Meilizayeni.
Ketiganya sepakat bahwa terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membacakan pasal-pasal yang menjadi dasar vonis terhadap RK. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan tipu daya terhadap anak di bawah umur dengan serangkaian kebohongan serta bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sondra Mukti di ruang utama PN Depok.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh perbuatan RK memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Hakim menilai, tindakan RK merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik. Sebagai anggota DPRD, seharusnya terdakwa menjadi teladan moral dan pelindung bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan anak di bawah umur.
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Vonis Lebih Rendah
Sebelum putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Sihyadi menuntut agar RK dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan tipu muslihat yang mengakibatkan korban mengalami trauma mendalam.
Menurut jaksa, tindakan RK dilakukan secara berulang dan masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sangat merusak harkat dan martabat korban. Selain itu, ia telah mencoreng nama baik lembaga DPRD Kota Depok,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.
Hakim Pertimbangkan Faktor Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap RK.
Faktor memberatkan di antaranya adalah posisi terdakwa sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat, serta akibat psikologis berat yang dialami korban.
Sementara faktor meringankan, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
“Namun, perbuatan terdakwa tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menggunakan tipu daya dan bujuk rayu untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur,” tegas Hakim Sondra.
Majelis hakim juga menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Hal ini memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa Usai Vonis
Usai mendengar pembacaan putusan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum RK menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.
Sikap “pikir-pikir” ini berarti kedua belah pihak masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Langkah Banding Masih Terbuka
Pihak kejaksaan masih mempelajari putusan tersebut. Kasi Intel Kejari Depok, dalam keterangannya kepada media, menyebut bahwa jaksa tengah menelaah kemungkinan untuk menempuh upaya banding.
“Jaksa masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari putusan secara menyeluruh, terutama terkait pertimbangan hukum hakim dalam menurunkan vonis dari 13 menjadi 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum RK belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Mereka hanya menyebut bahwa akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
Tindak Lanjut Kasus dan Pengawasan Publik
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Depok masih menunggu keputusan resmi apakah pihak jaksa maupun terdakwa akan mengajukan banding.
Sementara itu, masyarakat Depok terus memantau perkembangan kasus ini melalui media lokal dan nasional.
Kasus RK dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak, sekaligus mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus tunduk pada supremasi hukum, tanpa pengecualian.