Pelaporan SPT Gunakan Sistem Baru, Wajib Pajak Harus Aktivasi Akun Sebelum Terlambat
adainfo.id – Menjelang diberlakukannya sistem Coretax pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun wajib pajak (WP).
Langkah ini menjadi krusial agar pelaporan pajak tahun depan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa tahun depan pelaporan SPT tahunan sudah akan menggunakan sistem digital baru berbasis Coretax.
Sehingga setiap WP wajib memiliki akun aktif sebelum pelaporan dilakukan.
“Dari target tadi 14,5 juta WP yang diharapkan lapor SPT, sampai 20 Oktober yang sudah melakukan aktivasi akun wajib pajak sebanyak 2 juta atau 15% untuk orang pribadi. Sedangkan badan baru 500 ribu,” ungkap Rosmauli, dikutip Senin (20/10/2025).
Target 14,5 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahun 2025
Kemenkeu menargetkan pelaporan SPT tahun 2025 dapat mencapai 14,5 juta wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri atas 13 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan.
Target ini ditetapkan berdasarkan capaian pelaporan pada SPT tahun 2024 yang dinilai cukup tinggi, namun masih perlu peningkatan dalam hal kepatuhan digitalisasi.
Meski demikian, tingkat aktivasi akun hingga saat ini masih tergolong rendah.
Data Kemenkeu mencatat baru 2,6 juta wajib pajak atau sekitar kurang dari 20 persen yang sudah melakukan aktivasi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sistem pelaporan berbasis Coretax nantinya akan menolak akses bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.
Coretax Jadi Tonggak Reformasi Sistem Pajak Digital
Coretax merupakan sistem modernisasi administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat transformasi digital layanan pajak nasional.
Sistem ini menggantikan sistem lama yang dinilai kurang efisien dan tidak terintegrasi secara penuh.
Melalui Coretax, seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, akan dilakukan secara terpusat dan digital.
Rosmauli menegaskan bahwa pelaporan SPT tahun 2025 akan menjadi tahun pertama penggunaan Coretax secara nasional.
Artinya, setiap wajib pajak wajib memiliki akun aktif agar dapat mengakses sistem tersebut.
“Untuk pelaporan SPT tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa WP yang akan lapor aktivasi akun wajib pajaknya. Sangat tidak mungkin masuk sistem Coretax kalau belum aktivasi akun,” bebernya.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak
Proses aktivasi akun dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).
Wajib pajak akan diminta untuk memverifikasi data identitas, membuat password baru, dan mengonfirmasi alamat email aktif.
Namun, Rosmauli menekankan bahwa aktivasi akun tidak cukup berhenti pada tahap pendaftaran saja.
Setiap wajib pajak harus melanjutkan hingga memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik (digital certificate) yang digunakan untuk tanda tangan digital dalam pelaporan SPT.
“Tidak hanya sampai di aktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya, mendapatkan kode otorisasi dan sampai mendapatkan sertifikat elektronik. Karena, nggak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” paparnya.











