UU PDP Belum Tunjukkan Perkembangan Signifikan, Pakar Siber Sampaikan Ini

ARY
Ilustrasi pakar siber soroti perkembangan UU PDP. (Foto: Pixabay/Franz26)

adainfo.id – Satu tahun setelah berakhirnya masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelaksanaan aturan ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, kehadiran UU PDP diharapkan menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak warga negara atas privasi dan data pribadi mereka di tengah pesatnya transformasi digital.

Dalam lanskap digital yang semakin kompleks dan penuh ancaman, regulasi ini seharusnya menjadi tameng utama masyarakat dari maraknya kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, hingga kejahatan siber lintas sektor.

Namun kenyataannya, penerapan di lapangan justru tertinggal jauh dari ekspektasi publik.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menyoroti lemahnya implementasi UU PDP karena ketiadaan lembaga pelaksana yang kuat dan dasar hukum teknis yang jelas.

Tanpa pelaksanaan yang konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya.

Ancaman Kejahatan Digital Terus Meningkat

Pratama menilai urgensi penerapan UU PDP saat ini tidak bisa lagi ditunda.

Dalam setahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital.

Fenomena kebocoran data pribadi di sektor publik dan swasta, penipuan online yang kian marak, hingga peningkatan aktivitas judi online dan social engineering menandakan lemahnya kontrol terhadap keamanan data nasional.

“Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber. Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan,” tegas Pratama dalam keterangannya Selasa (21/10/2025).

Kasus pencurian identitas digital, pembobolan rekening bank melalui phishing, serta penyalahgunaan data untuk registrasi akun judi online menjadi puncak gunung es dari lemahnya perlindungan data di Indonesia.

“Banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan,” bebernya.

Ketiadaan Badan PDP Dinilai Hambat Penegakan Regulasi

Salah satu hambatan utama implementasi UU PDP adalah belum terbentuknya Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP).

Padahal, lembaga ini diamanatkan oleh undang-undang untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan lembaga publik maupun swasta terhadap prinsip perlindungan data.

Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelindungan Data Pribadi, yang seharusnya menjadi panduan teknis pelaksanaan UU tersebut.

Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional.

Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi.

Padahal, masyarakat kini semakin membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar janji kebijakan.

Krisis Kepercayaan Publik terhadap Sistem Digital Nasional

Maraknya kasus kebocoran data dalam satu tahun terakhir telah menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional.

Setiap kali terjadi peretasan atau pencurian data, publik sering kali tidak mendapatkan kejelasan mengenai sumber kebocoran dan langkah penanganannya.

Situasi ini, menurut Pratama, berpotensi menghambat perkembangan ekonomi digital Indonesia yang tengah tumbuh pesat.

Jika pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan dengan aman dan berkelanjutan, maka percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP harus menjadi prioritas utama.

Perlindungan data pribadi bukan sekadar isu privasi. Melainkan fondasi dari kepercayaan publik terhadap layanan digital, termasuk perbankan, e-commerce, hingga administrasi publik.

Pentingnya Peraturan Turunan untuk Efektivitas UU PDP

Dalam kerangka hukum yang ideal, UU PDP membutuhkan perangkat pelaksana yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum secara konsisten.

Tanpa Peraturan Pemerintah (PP PDP), mekanisme pelaporan pelanggaran dan sanksi administratif maupun pidana masih belum memiliki kejelasan teknis.

Pratama menilai, penerbitan PP PDP akan menjadi langkah penting untuk memperjelas peran lembaga pengawas, prosedur investigasi, hingga perlindungan bagi korban kebocoran data.

PP PDP perlu segera diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis yang jelas mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran data pribadi.

“Tanpa hal itu, perlindungan data hanya akan menjadi wacana normatif di tengah praktik eksploitasi data yang terus berlangsung,” jelasnya.

Belajar dari Negara dengan Regulasi Perlindungan Data Kuat

Dalam konteks global, data pribadi telah menjadi aset strategis yang nilainya melebihi komoditas fisik.

Negara-negara maju telah lama menyadari pentingnya perlindungan data dengan menerapkan regulasi ketat seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan Personal Data Protection Act (PDPA) di Singapura.

Sistem perlindungan data di negara-negara tersebut tidak hanya menekankan aspek hukum.

Akan tetapi juga membangun budaya keamanan siber yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Indonesia tidak bisa terus tertinggal dalam hal ini. UU PDP sudah menjadi pijakan hukum yang kuat, namun tanpa langkah implementatif dan lembaga pelaksana yang berdaya, regulasi tersebut akan kehilangan maknanya di tengah ancaman digital yang terus berkembang,” tukas Pratama.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *