Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta, Penumpang Wajib Tahu

ARY
Ilustrasi aturan terbaru PT KAI terkait penggunaan powerbank dan stopkontak di kereta. (Foto: Unsplash/Markus Winkler)

adainfo.id – Kenyamanan dan keselamatan penumpang menjadi perhatian utama dalam setiap perjalanan menggunakan kereta api.

Sejalan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini menetapkan aturan baru mengenai penggunaan stopkontak dan powerbank di dalam kereta.

Dalam aturan terbaru yang diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121_, pihaknya menegaskan bahwa tidak semua perangkat diperbolehkan menggunakan stopkontak yang tersedia di gerbong.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan listrik selama perjalanan berlangsung.

Pihak PT KAI menekankan bahwa perangkat dengan konsumsi daya tinggi berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan pada sistem kelistrikan di kereta, sehingga penggunaan stopkontak kini diatur lebih ketat.

Powerbank Tak Boleh Diisi di Dalam Kereta

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah larangan bagi penumpang untuk mengisi ulang powerbank di dalam kereta.

Meski powerbank menjadi salah satu benda wajib bagi penumpang modern, PT KAI menegaskan bahwa perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk mengisi daya perangkat lain, bukan untuk diisi ulang selama perjalanan.

Powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

Sebagai panduan, PT KAI turut menyertakan rumus perhitungan kapasitas powerbank yang aman: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000.

Dengan demikian, penumpang diharapkan memeriksa terlebih dahulu kapasitas perangkat mereka sebelum berangkat.

Selain itu, KAI meminta agar setiap penumpang memastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Hal ini penting untuk mencegah risiko korsleting atau kerusakan yang bisa memicu bahaya di perjalanan.

Perangkat yang Boleh Gunakan Stopkontak

Meski ada pembatasan, PT KAI tetap memperbolehkan penumpang menggunakan stopkontak di dalam kereta untuk perangkat berdaya rendah.

Beberapa di antaranya adalah handphone, earphone, tablet, dan laptop.

“Jadi, jangan asal sembarang colok perangkat yang tidak diperbolehkan ya!” tulis akun resmi PT KAI dalam unggahannya.

Larangan ini dimaksudkan agar penggunaan listrik di dalam gerbong tetap stabil.

Jika terlalu banyak perangkat berdaya besar terhubung secara bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu sistem kelistrikan dan menyebabkan gangguan pada perjalanan.

Jaga Keamanan dan Kenyamanan

Dalam unggahan tersebut, PT KAI menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bukan semata-mata untuk membatasi kenyamanan penumpang, melainkan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan bersama.

“Ketentuan yang baru ini dibuat untuk meminimalisir risiko kebakaran yang bisa dipicu, sehingga mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama,” tulis keterangan itu.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan transportasi publik yang tidak hanya nyaman dan modern, tetapi juga aman dari potensi bahaya listrik.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PT KAI dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam penggunaan perangkat elektronik di ruang publik.

Di era serba digital, penggunaan gadget saat bepergian menjadi hal yang umum.

Namun, kesadaran akan batasan penggunaan perangkat elektronik di tempat umum, termasuk di dalam kereta, kerap diabaikan.

Dengan menerapkan aturan ini, PT KAI berharap para penumpang dapat lebih disiplin dalam menggunakan perangkat elektronik mereka.

Tak hanya menjaga keamanan diri sendiri, tetapi juga keselamatan seluruh penumpang di dalam satu rangkaian kereta.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *