Masuki Usia 101 Tahun, FHUI Komitmen Tingkatkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
adainfo.id – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi menandai perjalanan panjangnya yang ke-101 tahun.
Dalam Sidang Dies Natalis ke-101 yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Kampus FHUI Depok, suasana penuh kebanggaan terasa ketika seluruh sivitas akademika bersama para alumni hadir untuk memperingati momen bersejarah tersebut.
FHUI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pelopor pendidikan hukum di Indonesia yang tidak hanya melahirkan intelektual hukum.
Akan tetapi juga menghasilkan karya nyata yang berdampak bagi masyarakat luas.
Dekan FHUI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan bahwa memasuki abad kedua, fakultas hukum tertua di Indonesia ini harus semakin unggul, adaptif, dan memiliki kontribusi yang signifikan di tengah perubahan zaman yang cepat.
“Untuk di abad kedua, Fakultas Hukum UI atau pendidikan tinggi hukum UI ke depan mudah-mudahan FHUI dengan para dosen, mahasiswa serta alumninya dapat lebih unggul dan berdampak kepada masyarakat dengan karya dan pengabdian yang nyata,” papar Parulian kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan, komitmen FHUI tidak hanya berfokus pada pengembangan akademik, namun juga pada kontribusi sosial yang dapat dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.
“Tentu untuk masyarakat di seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta, harus bisa merasakan apa yang kami perbuat,” ungkapnya.
Sejarah Panjang FHUI Sebagai Pusat Pembentukan Pemikiran Hukum Nasional
FHUI bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga bagian penting dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Berdiri pada 28 Oktober 1924, fakultas ini telah menjadi saksi dan pelaku dalam pembentukan sistem hukum nasional.
“Memang dalam sejarahnya, FHUI itu berdiri 28 Oktober 1924. Kita telah menelurkan alumni-alumni yang juga berkontribusi kepada cita-cita bangsa seperti Amir Sjarifuddin, Mohammad Yamin, dan juga bapak konstitusi Indonesia Mr. Soepomo serta alumni-alumni yang lain,” ucap Parulian.
Para tokoh tersebut, kata Parulian, bukan hanya berkiprah di dunia hukum.
Namun juga mengambil peran besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan Indonesia pascakemerdekaan.
“Perjuangan sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan tidak boleh putus. Kita tidak boleh patah semangat, harus terus berkarya dan berpikir jauh ke depan untuk membenahi hukum di Indonesia,” bebernya.
Tantangan Digitalisasi di Dunia Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Parulian juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi dunia pendidikan hukum di era digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi tidak seharusnya menjadi penghambat.
Melainkan harus dimanfaatkan untuk memperkuat inovasi dan efektivitas hukum di masyarakat.
“Tantangannya adalah kita harus beradu dengan teknologi. Dengan adanya teknologi, bukan semakin malas untuk berpikir, tetapi memanfaatkannya untuk semakin berinovasi dan terus berdampak kepada masyarakat,” ucapnya.
Hal tersebut menggambarkan pentingnya adaptasi dalam pendidikan hukum modern.
Mahasiswa hukum di era sekarang dituntut tidak hanya memahami teori dan norma.
Tetapi juga mampu menguasai teknologi informasi hukum, seperti legal analytics, cyber law, dan digital forensics.
FHUI Kawal Pembaruan Hukum Nasional
Selain fokus pada pendidikan dan inovasi, FHUI juga memainkan peran strategis dalam mengawal pembaruan hukum nasional.
Salah satu isu penting yang disoroti adalah peralihan dari KUHP lama warisan kolonial menuju KUHP baru yang merupakan hasil karya bangsa Indonesia.
“KUHP lama adalah produksi kolonial. Dengan adanya KUHP baru, mau gimana pun kita harus berbangga karena ini adalah produksi bangsa sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, Parulian menegaskan bahwa kebanggaan terhadap KUHP baru tidak boleh membuat dunia hukum berhenti mengkritisi dan mengevaluasi setiap perkembangan yang ada.
“Jadi kita harus bisa berbangga, tetapi juga terus mengoreksi searah dengan keadaan perkembangan masyarakat dan zaman,” jelasnya.
FHUI, lanjutnya, memiliki tanggung jawab akademik sekaligus moral untuk memastikan hukum di Indonesia selalu relevan, adil, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Peran FHUI dalam Menjaga Tegaknya Hukum di Indonesia
Lebih lanjut, Parulian menegaskan bahwa FHUI akan tetap menjadi institusi yang berkomitmen menjaga tegaknya supremasi hukum di Tanah Air.
“FHUI akan terus mengawal, mendukung, dan membantu agar hukum di Indonesia tetap tegak dan kritis kepada siapapun itu,” pungkasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat tridharma perguruan tinggi.
FHUI berupaya menghadirkan kontribusi nyata melalui penelitian hukum yang aplikatif, penyuluhan hukum ke berbagai daerah, serta pemberdayaan masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka.
Dengan dukungan banyaknya alumni, FHUI diharapkan dapat terus memperkuat pengaruhnya sebagai barometer pendidikan hukum nasional dan pusat pemikiran kebijakan publik di bidang hukum.











