Vonis Naik Jadi 1 Tahun 8 Bulan, 11 Terdakwa Kasus Sajam Kampung Serab Rusuh di PN Depok

AG
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok membacakan putusan kasus kepemilikan senjata tajam di Ruang Sidang Utama, Rabu (5/11/2025) (foto: adainfo.id).

adainfo.id – Sebelas terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok atas tindak pidana tanpa hak menguasai senjata penusuk dalam keributan dengan warga di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada 23 Februari 2025 lalu.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj. Ultry Meilizayeni dan Ira Rosalin, dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Depok, Rabu (5/11/2025) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata penusuk sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata Andry Eswin saat membacakan putusan.

Kesebelas terdakwa tersebut yakni Fernando Hendrik Polii alias Nando, Maryadi alias Dul, Ruslan Angkotasan alias Ruslan, Ruswan Hasan Angkotasan alias Mangko, Moh Bayu Sandi D. Latuconsina alias Bayu, Adjia Latupono, Abdullah alias Dul, Maulana Almadi Talaohu alias Aldi, Kaimdin Talaohu alias Pay, dan Syahril Tuakia alias Rigos.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti yang dimaksud antara lain:

  • Satu bilah pedang bergagang kayu
  • Satu bilah parang bergagang kayu
  • Satu bilah golok bergagang kayu putih panjang 67 cm
  • Dua bilah celurit
  • Dua bilah badik bergagang kayu
  • Satu bilah parang panjang bermata dua bergagang kayu, terbungkus kain merah panjang 97 cm
  • Sebilah samurai bergagang hitam
  • Satu bilah tombak dari pipa besi
  • Satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 31 detik

Majelis menilai, seluruh barang tersebut telah digunakan dalam tindak pidana dan tidak memiliki izin kepemilikan yang sah sehingga layak dimusnahkan.

Pertimbangan Hakim: Resahkan Masyarakat, Tak Akui Perbuatan

Sebelum membacakan putusan, hakim memaparkan sejumlah pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun yang meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat.

Selain itu, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya meski bukti-bukti di persidangan telah menunjukkan keterlibatan mereka secara jelas.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Majelis menilai, meskipun para terdakwa belum pernah dihukum, namun sikap tidak mengakui perbuatan dan arogansi dalam persidangan menjadi pertimbangan memberatkan,” ucap hakim Andry Eswin.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Terdakwa Ricuh di Ruang Sidang

Setelah majelis hakim membacakan vonis, suasana ruang sidang sempat memanas dan ricuh.

Sebelas terdakwa bereaksi keras karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Beberapa terdakwa menendang pembatas kayu ruang sidang dan melontarkan kata-kata kasar kepada majelis hakim dan aparat keamanan.

Petugas kepolisian dan jaksa yang berjaga di ruang sidang segera melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas.

Meski menimbulkan kericuhan di ruang sidang, vonis majelis hakim dinilai sudah proporsional oleh sejumlah pihak.

Seorang pengunjung sidang yang juga pengamat hukum, Guntur S.H, mengatakan bahwa keputusan hakim sejalan dengan norma hukum yang berlaku dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

“Menurut saya, hukuman 1 tahun 8 bulan sudah pantas. Majelis hakim tadi juga menyampaikan bahwa para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan itu menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Guntur menambahkan, ancaman maksimal dalam pasal yang disangkakan kepada para terdakwa adalah 10 tahun penjara, sehingga putusan tersebut masih tergolong ringan dan adil.

“Kalau melihat dari ancaman hukumnya, sebenarnya bisa lebih berat. Jadi vonis ini sudah cukup proporsional,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menguasai dan mempergunakan senjata tajam tanpa izin saat terlibat dalam keributan di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Putri saat persidangan sebelumnya.

Namun majelis hakim memutuskan menambah masa pidana dua bulan lebih lama, mempertimbangkan sikap para terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan serta sikap tidak hormat selama proses peradilan.

Latar Belakang Kasus: Keributan Warga dan Penguasaan Senjata Tajam

Kasus ini bermula dari keributan antara dua kelompok warga di Kampung Serab pada 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, aparat kepolisian menemukan sejumlah senjata tajam dari kelompok terdakwa yang digunakan untuk mengintimidasi warga.

Penyidik Polres Metro Depok kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok pada April 2025.

Setelah menjalani beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap seluruh terdakwa.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *