Jaksa Tuntut Mati Perantara Narkoba di PN Depok
adainfo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok menuntut pidana mati atas dugaan keterlibatan Dwi Cipta Damai Putra, warga Sawo, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tuntutan JPU tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar hari Senin (10/11/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Misna Febriny, dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Hj. Ultry Meilizayeni, jaksa Nursaid dari Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutannya secara tegas dan lugas.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar jaksa Nursaid dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Senin (10/11/2025).
Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti yang disita dalam kasus tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 5.734 gram dan ekstasi sebanyak 5.020 butir dengan total berat 1.316 gram untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Dalam berkas tuntutan, JPU menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi yang disita dari terdakwa dalam kondisi siap edar.
Narkotika itu dibungkus rapi dalam paket plastik dan dua kotak yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Barang haram tersebut diyakini akan diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya, berdasarkan komunikasi digital dan pola transaksi yang telah dipantau oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa bertindak sebagai perantara dalam jaringan besar yang mengendalikan distribusi sabu dan ekstasi dari luar kota menuju Depok dan Bogor.
Kronologi Penangkapan Dwi Cipta Damai Putra
Kisah penangkapan Dwi Cipta Damai Putra bermula pada Senin, (26/05/2025).
Saat itu, terdakwa terlihat oleh petugas tengah menaruh dua kotak berisi sabu beserta alat hisap (bong) di bawah pohon bambu dekat Jembatan Panus Lama, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.
Aksi tersebut rupanya telah dipantau sebelumnya oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang mengikuti pergerakan terdakwa sejak pagi hari.
Saat Dwi meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan di depan rumahnya di Jalan Sersan Aning No. 37 RT004/007, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan dua kotak berisi sabu dalam jumlah besar, bong, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
Pemeriksaan forensik digital menguatkan bukti bahwa terdakwa aktif dalam transaksi jual beli narkotika lintas daerah.
JPU: Perbuatan Terdakwa Sangat Berbahaya bagi Generasi Muda
Jaksa Nursaid menyebut bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat berat dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa hukuman mati pantas diberikan karena peran terdakwa bukan hanya sebagai pengguna, tetapi sebagai penghubung antar jaringan besar narkotika.
“Tindak pidana yang dilakukan terdakwa menimbulkan dampak sosial dan moral yang luas. Barang bukti yang disita melebihi batas minimal sebagaimana disebut dalam pasal, sehingga tuntutan pidana mati layak diberikan,” ujar jaksa.
Jaksa juga menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, apalagi dalam jumlah besar dan sistem terorganisir.
Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Pembelaan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Tim pembela berencana mengajukan permohonan agar hukuman mati diganti dengan pidana seumur hidup dengan alasan terdakwa tidak memiliki kuasa penuh dalam jaringan tersebut.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa keputusan akhir akan dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk barang bukti, saksi, dan keterangan ahli.
Majelis juga meminta jaksa menghadirkan bukti tambahan berupa laporan digital forensik dan rekaman percakapan yang menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam transaksi narkoba lintas wilayah.
Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Depok telah menjadi perhatian aparat selama beberapa tahun terakhir.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, wilayah Depok dan Bekasi termasuk zona merah peredaran narkotika di Jawa Barat.
Kasus Dwi Cipta Damai Putra ini menjadi satu dari sekian kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang 2025.
Dalam setahun terakhir, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan telah menangani lebih dari 1,2 ton sabu dan 200 ribu butir ekstasi yang disita dari berbagai jaringan peredaran.
Para pengamat hukum menilai, tuntutan mati terhadap Dwi merupakan langkah ekstrem namun dianggap perlu untuk menekan eskalasi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terstruktur.











