UMP 2026 Masih Dibahas Pemerintah, Kapan Diumumkan?

ARY
Ilustrasi UMP 2026 akan segera diumumkan pemerintah. (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

adainfo.id – Di tengah meningkatnya ekspektasi pekerja terhadap kenaikan upah minimum tahun depan, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan keputusan final baru akan diumumkan dua pekan lagi, tepatnya pada 21 November 2025.

Hal itu setelah seluruh proses pembahasan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha selesai dilakukan.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” papar Yassierli dikutip Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pembahasan UMP masih berjalan dinamis. Hingga saat ini belum ada keputusan akhir terkait angka kenaikan maupun formulasi perhitungannya.

Proses Pembahasan Masih Dinamis

Yassierli menegaskan, belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan UMP 2026 maupun rumus yang akan digunakan untuk menentukannya.

Proses ini pun perlu kehati-hatian agar hasilnya bisa diterima semua pihak.

Yassierli sebelumnya membuka peluang perubahan rumus perhitungan UMP 2026, yang selama dua tahun terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Beleid tersebut digunakan untuk menetapkan UMP 2024 dan 2025.

Kondisi ekonomi saat ini juga sudah berbeda dari dua tahun lalu, terutama dengan adanya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan ketidakpastian global.

“UMP progress-nya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” tutur Yassierli, pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Pembaruan regulasi diperlukan agar sistem pengupahan tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan sosial.

Target Pengumuman Tepat Waktu

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 dilakukan tepat waktu.

Untuk itu, Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru harus rampung sebelum tanggal tersebut.

“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ucapnya.

Pada tahun ini, pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia pada 1 Januari 2025.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *