Peredaran Obat Daftar G di Depok Digulung, Dua Penjual Diringkus Polisi

ARY
Salah satu obat daftar G yang diamankan polisi dari dua penjual obat terlarang tersebut di wilayah Kota Depok. (Foto: Humas)

adainfo.id – Upaya kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Depok kembali menunjukkan hasil konkret.

Pada Kamis (13/11/2025) lalu, jajaran Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin resmi di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas menerima laporan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat terlarang.

Penangkapan ini dilakukan sebagai respon atas maraknya peredaran obat daftar G yang kian mengkhawatirkan.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoran Mas dan Cilodong,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya Selasa (18/11/2025).

Obat-obatan ini diketahui kerap disalahgunakan oleh remaja dan pelajar karena efek halusinasi dan euforia yang ditimbulkannya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi yang berbeda namun diduga masih dalam satu jaringan peredaran, yaitu Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoran mas, Kecamatan Pancoran Mas.

Untuk satunya lagi di depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan pelaku berinisial MH, sementara pelaku berinisial Z diamankan di lokasi kedua.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi obat daftar G secara ilegal dan tanpa izin edar.

Ratusan Butir Obat Daftar G dan Psikotropika Berhasil Disita

Saat melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perdagangan obat terlarang.

Adapun barang bukti yang disita dari MH meliputi 1 tas warna hijau, 3 strip Tramadol (total 30 butir), 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).

Kemudian, 24 strip Hexymer (total 120 butir), uang hasil penjualan sebesar Rp417.000, dan 1 unit handphone Oppo warna ungu dengan data SIM Card serta IMEI.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah tas hitam berisi ratusan butir obat daftar G dan psikotropika yang diperkirakan merupakan stok siap edar.

Dalam isi tas hitam tersebut terdapat 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, 5 butir Lorazepam, 3 butir Diazepam dan uang tunai Rp228.000.

Penemuan jumlah obat yang besar semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar obat daftar G di wilayah Depok dan sekitarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian,” ucap Made.

Tak berhenti di lokasi pertama, petugas melakukan pengembangan menuju lokasi kedua di Kalibaru, Cilodong.

Di sinilah tersangka Z diamankan bersama barang bukti tambahan.

“Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Polisi Terus Menindak dan Mencegah Peredaran Obat-obatan Terlarang

Made menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bergerak menindak para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Ia juga mengingatkan bahwa obat-obatan tersebut sangat membahayakan terlebih jika digunakan tanpa resep dokter atau pengawasan medis.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.

Dua tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal yang memperkuat proses hukum.

Di antaranya Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi para pelaku tergolong berat mengingat obat daftar G termasuk dalam kategori obat pengawasan ketat.

Sementara psikotropika masuk dalam daftar obat berbahaya yang hanya dapat ditebus dengan surat resmi dokter.

Pelindungan Generasi Muda Jadi Fokus Utama

Polres Metro Depok menegaskan bahwa pemberantasan obat daftar G menjadi perhatian serius.

Hal ini disebabkan tingginya jumlah kasus penyalahgunaan obat-obatan jenis ini di kalangan anak muda.

Terutama pelajar SMK dan SMP yang sering menjadi target karena dianggap mudah dipengaruhi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Depok berharap semakin banyak jaringan yang dapat dibongkar.

Sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika bisa berlangsung maksimal.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *