Satpol PP Depok Temukan 211 Botol Miras saat Penertiban Bangunan Liar
adainfo.id – Dalam operasi penertiban bangunan liar di sepanjang aliran Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung, Satpol PP Kota Depok juga mendapat temuan berupa 211 botol minuman keras atau miras yang disimpan di sebuah toko tertutup.
Pada kegiatan yang melibatkan puluhan petugas Satpol PP, TNI, dan Polri itu, deretan bangunan liar diratakan menggunakan alat manual hingga alat berat seperti eskavator.
Bangunan-bangunan tersebut dianggap berdiri tanpa izin dan berada di sepadan kali maupun saluran air.
Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengungkapkan bahwa toko tersebut sejak awal menimbulkan kecurigaan.
“Kami melihat ada toko yang ditutup dan tergembok, sedangkan di sekitarnya sejumlah toko maupun pedagang tampak membuka usahanya,” terang Dede kepada wartawan Rabu (19/11/2025).
Dugaan Terhadap Toko yang Mencurigakan Terungkap
Setelah mencari pemilik toko, akhirnya menguatkan dugaan adanya barang ilegal di dalam bangunan tersebut.
“Kami meminta pemilik untuk di buka, ternyata benar toko itu menyimpan dan menjual miras,” paparnya.
Begitu pintu dibuka, tambah Dede, petugas menemukan minuman keras berbagai merek tersimpan dalam lemari pendingin.
“Kami melihat sejumlah miras berada di dalam lemari pendingin,” jelasnya.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan penyimpanan tambahan yang tersembunyi di bagian lain toko.
“Ternyata ada miras yang disimpan di tempat lain di toko itu, totalnya ada 211 miras siap edar,” ungkapnya.
Dede menerangkan, minuman keras tersebut terdiri dari anggur merah, kolesom, vodka, dan beragam merek lainnya. Seluruhnya langsung diamankan.
“Kami langsung bawa ke kantor Satpol PP dan penjual kami mintai keterangan,” bebernya.
Penegakan Perda Berjalan Tegas namun Tetap Persuasif
Penertiban bangunan liar dan peredaran miras ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Kota Depok.
Dede menegaskan tidak akan ada pengecualian bagi pelanggar.
“Apapun itu, selama melanggar maka akan kita tertibkan, mau itu bangunan liar maupun miras,” tutupnya.
Penertiban turut melibatkan perbantuan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, aparat kecamatan, lurah, Satlinmas, serta koordinasi lanjutan dengan Dinas PUPR.
Koordinasi dengan DPUPR tersebut adalab untuk melakukan normalisasi saluran setelah bangunan dibongkar.
Operasi ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan ruang dan menjaga kebersihan saluran air.
Selain itu juga sebaga upaya pencegahan banjir, dan menekan peredaran barang ilegal di kawasan Cipayung.











