Evaluasi Propemperda Kabupaten Cirebon 2025 Ungkap Lemahnya Kesiapan Dinas dan Lambatnya Respons Regulasi
adainfo.id – Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon tahun berjalan kembali membuka fakta serius mengenai lemahnya kesiapan sejumlah perangkat daerah dalam menyusun regulasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penghapusan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar pembahasan bukan sekadar langkah administratif, melainkan gambaran masalah mendasar dalam koordinasi internal pemerintah daerah, kelengkapan dokumen, dan kemampuan respons terhadap perubahan kebijakan nasional.
Ketua Bapemperda, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa hasil evaluasi bersama Bagian Hukum Setda memperlihatkan sebagian besar hambatan yang muncul justru berasal dari dalam lingkungan birokrasi sendiri.
Menurutnya, banyak perangkat daerah tidak sigap melakukan penyesuaian atas perubahan regulasi nasional yang seharusnya menjadi dasar penyusunan Raperda.
“Banyak perubahan regulasi nasional yang tidak diikuti dengan respons cepat di daerah. Di sisi lain, dokumen yang seharusnya menjadi dasar pembahasan justru tidak lengkap,” ujar Lukman, Kamis (20/11/2025).
Riparkab 2025–2040 Tujuh Tahun Dibahas, Belum Juga Tuntas
Salah satu titik sorotan utama dalam evaluasi ini adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparkab) 2025–2040.
Meski sudah tujuh tahun masuk dalam daftar Propemperda, proses penyusunannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Berulang kali DPRD meminta kelengkapan dokumen siteplan sebagai syarat utama pembahasan, namun dinas teknis belum juga dapat memenuhi permintaan tersebut.
Lukman menyebutkan bahwa stagnasi ini tidak hanya disebabkan oleh minimnya dokumen pendukung dari perangkat daerah, tetapi juga oleh dinamika regulasi di tingkat pusat.
Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang masih berjalan serta belum terbitnya peraturan pemerintah terbaru membuat landasan penyusunan Riparkab berada dalam posisi tidak stabil.
“Setiap tahun Riparkab selalu masuk daftar pembahasan, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti. Bagaimana pembahasan bisa berjalan kalau dokumennya tidak pernah lengkap?” tegasnya.
Situasi ini membuat DPRD harus mengambil langkah tegas dengan mencoret Riparkab dari Propemperda tahun ini.
Pencoretan tersebut dimaksudkan untuk mendorong dinas terkait segera melengkapi dokumen dasar agar pembahasan dapat kembali dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Tiga Raperda Dihapus
Selain Riparkab, tiga Raperda lain juga ikut dicoret dari daftar Propemperda. Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan tidak bisa dilanjutkan karena regulasi nasional yang menjadi landasan dua aturan tersebut belum selesai diselaraskan di tingkat pusat.
Sementara itu, Raperda Kepemudaan dan Olahraga dicoret setelah Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan rekomendasi agar aturan tersebut dipisah menjadi dua regulasi berbeda.
Dinas teknis yang mengusulkan Raperda-Raperda tersebut mengakui perlunya penyesuaian untuk menunggu kepastian arah kebijakan pusat.
Menurut Lukman, kondisi ini memang tidak terhindarkan, tetapi perangkat daerah seharusnya tetap menyiapkan dokumen dasar sembari menunggu regulasi nasional difinalkan.
“Setiap dinas harus tetap menyiapkan kerangka penyusunan dan dokumen pendukung. Jangan menunggu sampai pusat selesai baru bergerak,” ungkapnya.
Pemkab Cirebon Ajukan Satu Raperda Baru
Di tengah pencoretan empat Raperda, pemerintah daerah justru mengajukan satu Raperda baru untuk masuk dalam Propemperda tahun berjalan.
Raperda tersebut berisi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Perubahan ini dinilai mendesak untuk mencegah terjadinya persoalan administratif dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, revisi tersebut juga penting agar kebijakan keuangan daerah tetap sinkron dengan aturan terbaru pemerintah pusat.
Bapemperda menilai langkah pemerintah daerah ini sudah berada dalam koridor yang tepat mengingat regulasi keuangan nasional terus mengalami perubahan yang harus segera diadaptasi oleh daerah.
Jika tidak, daerah berisiko mengalami kekacauan administrasi dalam penyusunan anggaran dan penarikan pajak ataupun retribusi.
DPRD Minta Dinas Lebih Siap, Proaktif, dan Tidak Menunda
Dalam evaluasi Propemperda 2025, Lukman Hakim menekankan bahwa kejadian pencoretan empat Raperda harus menjadi pelajaran penting.
Menurutnya, penyusunan regulasi membutuhkan keseriusan, ketepatan dokumen, serta kesigapan mengikuti perubahan kebijakan nasional.
Ia mengingatkan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rencana aturan yang dapat dicoret atau ditambah begitu saja, tetapi merupakan komitmen bersama yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
“Propemperda bukan sekadar daftar rencana. Ini harus menjadi komitmen bersama. Jika regulasi nasional berubah, dinas harus proaktif menyesuaikan, bukan menunggu sampai pembahasan di daerah terhenti,” tegas Lukman.
Dengan evaluasi ini, DPRD berharap penyusunan regulasi pada tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih efektif, lebih cepat, dan lebih terukur, sehingga tidak terulang kembali persoalan yang sama dalam penyusunan kebijakan daerah.











