PPPK Paruh Waktu Depok: Proses di BKN Hampir Tuntas, SK Dijadwalkan Awal Desember
adainfo.id – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Depok terus dikebut menjelang akhir tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai regulasi.
Hal itu sambil menunggu penyelesaian verifikasi di tingkat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Upaya percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer dan pelamar PPPK Paruh Waktu yang tengah menantikan keputusan resmi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
7.079 Usulan Telah Dikirim ke BKN, Mayoritas Sudah ACC
Berdasarkan rekapitulasi BKPSDM Kota Depok hingga 19 November 2025, sebanyak 7.079 usulan PPPK Paruh Waktu telah diajukan kepada BKN.
Data dari BKN Regional III menunjukkan perkembangan signifikan yakni 6.663 usulan berstatus ACC, 274 berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai), dan 142 masih dalam proses verifikasi.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menyampaikan bahwa proses verifikasi yang dilakukan BKN kini hampir rampung.
“Awal Desember akan dilakukan pemberian SK. Namun untuk tanggal pastinya, kami masih menunggu semua proses rampung di BKN. Mohon seluruh peserta untuk tetap sabar menunggu, karena akan ada arahan lebih lanjut dari Pemkot Depok,” kata Rahman, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Pemkot Depok untuk memberikan kepastian waktu bagi ribuan calon PPPK.
Sekaligus menunjukkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai tahapan resmi.
BKPSDM Depok Lakukan Perbaikan Berkas yang Berstatus BTS
Meski sebagian besar usulan telah disetujui, BKPSDM tetap melakukan pendampingan bagi peserta yang berkasnya masih berstatus BTS.
Kabid Pengadaan, Data, Kepangkatan dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo, mengatakan bahwa timnya kini fokus menyelesaikan koreksi dokumen sesuai arahan BKN.
“Tahap penetapan NI PPPK Paruh Waktu sebagian besar sudah di-acc BKN. Namun masih ada berkas yang berstatus BTS dan itu sedang kami perbaiki sesuai ketentuan BKN. Proses ini tetap berjalan dan akan diselesaikan secepatnya,” tukas Taufik.
Langkah perbaikan ini dilakukan agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keputusan administrasi, sesuai standar dan ketentuan nasional.
Proses penetapan PPPK Paruh Waktu pun dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti semua aturan yang berlaku.
BKPSDM juga mengimbau peserta untuk tidak terpancing informasi yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.











