Pendapatan Pajak hingga Oktober 2025 Melesat ke Rp1.799 Triliun
adainfo.id – Pertumbuhan penerimaan negara kembali menunjukkan sinyal positif. Pemerintah mengumumkan bahwa setoran pajak hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp1.799,55 triliun.
Angka tersebut menandai kenaikan 1,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Kenaikan ini terutama ditopang oleh kuatnya performa Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut menjadi sinyal stabilitas.
Walaupun ekonomi global belum sepenuhnya pulih dan sejumlah sektor domestik masih menghadapi tekanan.
“Secara bruto memang alhamdulillah kami selama 8 bulan terakhir sudah mencatat nilai yang positif walaupun tipis-tipis,” terang Bimo dikutip Senin (24/11/2025).
Pendapatan Bruto Melonjak dari Tahun Sebelumnya
Mengacu pada data resmi yang ditampilkan, penerimaan pajak secara bruto naik dari Rp1.767,13 triliun pada Januari–Oktober 2024 menjadi Rp1.799,55 triliun pada periode yang sama 2025.
Peningkatan ini dicatat berkat performa positif dari Maret hingga Oktober 2025, sementara Januari dan Februari sempat berada di zona negatif.
Bimo menjelaskan bahwa PPh Badan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 5,3 persen, sejalan dengan meningkatnya profitabilitas sejumlah korporasi.
Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 ikut tumbuh 0,3 persen.
“Yang mengalami pertumbuhan di sisi bruto itu PPh Badan 5,3%, kemudian tentu ini menggambarkan profitabilitas dari korporasi-korporasi yang menjadi wajib pajak penyumbang penerimaan, selain itu juga PPh final, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 26,” bebernya.
Sejumlah Jenis Pajak Masih Tertekan
Di tengah kenaikan bruto, sejumlah jenis pajak masih mengalami koreksi.
PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 terjun cukup dalam hingga 12,6 persen.
Kondisi ini disebut terdampak penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) di awal tahun.
Sementara itu, PPN dan PPnBM juga turun 2,1 persen, salah satunya akibat masih adanya setoran yang belum masuk dalam sistem atau berada dalam status deposit.
“Ada beberapa penurunan dari sisi bruto, yang pertama itu PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21, ini akibat adanya dampak TER di awal tahun kemudian PPN dan PPnBM juga mengalami penurunan 2,1% karena masih terdapatnya setoran ada di deposit,” jelasnya.
Penurunan ini menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga dan aktivitas transaksi masih belum sepenuhnya pulih di sejumlah sektor.
Seluruh Kategori Pajak Alami Kontraksi Neto
Meskipun secara bruto tumbuh, setoran pajak neto justru menurun dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah mencatat neto pajak hingga Oktober 2025 hanya mencapai Rp1.459,03 triliun.
Bimo mengakui kontraksi neto mencapai minus 3,9 persen, lebih rendah dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan terjadi pada seluruh kategori, baik PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, PPh Final, PPh 22, PPh 26, hingga PPN dan PPnBM.
“Kalau dari sisi neto, penerimaan pajak neto sejumlah Rp 1.459,03 triliun sampai Oktober, lebih rendah dari tahun lalu dengan kontraksi sebesar total minus 3,9%. Adapun capain 70,2% dari laporan semester,” tuturnya.
Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan yang sudah dikurangi restitusi pajak lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Sehingga pemerintah perlu merumuskan strategi tambahan untuk menutup potensi celah penerimaan di sisa 2025.
Stabilitas Perpajakan Masih Menjanjikan
Kenaikan PPh Badan mengindikasikan bahwa sejumlah pelaku usaha masih berada di jalur pemulihan dan mencatatkan keuntungan yang dapat dipajaki.
Namun, penurunan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 menandakan konsumsi masyarakat serta kekuatan daya beli belum kembali pada level optimal.
Sementara turunnya PPN dan PPnBM menunjukkan adanya pelemahan belanja barang dan jasa, terutama di segmen menengah ke bawah.
Meski demikian, peningkatan bruto menjadi tanda bahwa ekonomi nasional masih memiliki ruang untuk bertumbuh, terutama jika stabilitas sektor usaha dapat terus dijaga.
Pemerintah terus mendorong efektivitas pengawasan perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.











