Sidang Perdana Kasus Airsoftgun Zabidi Digelar di PN Depok
adainfo.id – Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api jenis airsoftgun dan pengakuan sebagai “ring satu istana” yang menyeret terdakwa Zabidi (48) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (24/11/2025).
Perkara yang sempat viral di media sosial ini menjadi perhatian publik karena aksi terdakwa yang menunjukkan airsoftgun saat bersitegang dengan warga di kawasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kupu Depok beberapa bulan lalu.
Persidangan dipimpin majelis hakim Erlinawati dengan anggota Jubaida Diu dan Dian Triastuty yang menggantikan Sondra Mukti Lambang Linuwih.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anandita Aziza Sezara menggantikan Tiara Robena Panjaitan dalam membacakan dakwaan di hadapan majelis.
Kronologi Perkara: Cekcok di RPH Kupu Depok Berujung Ancaman Senjata
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal dari saksi Suhendar, pemilik rumah bedeng di dekat RPH Kupu Depok, Jalan Jagal RT07/04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Sejak tahun 2015, Suhendar memiliki sejumlah bangunan bedeng di kawasan itu dan hendak menempati salah satu bangunan kosong.
Namun, pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Suhendar dihalangi oleh terdakwa.
Terjadilah adu mulut antara keduanya, dan momen itu direkam oleh saksi Firdana Aisyah Putri menggunakan ponsel. Rekaman itulah yang kemudian viral dan membuat kasus ini mencuat ke publik.
JPU membeberkan bahwa Zabidi mengaku sebagai kuasa dari petugas Pemda Jawa Barat yang memiliki wewenang atas tanah di area RPH.
Klaim terdakwa ini langsung dibantah Suhendar yang mengetahui bahwa tanah tersebut tidak dimiliki Pemda, tetapi merupakan milik saksi Bernardo Ali.
Saat diminta menunjukkan surat kuasa, Zabidi justru marah, membentak saksi, hingga mengaku sebagai bagian dari “ring satu” yang memiliki akses khusus.
Dalam video yang viral itu, Zabidi terlihat mengangkat bajunya dan memperlihatkan sepucuk airsoftgun jenis Beretta M84 Cal 6 mm yang diselipkan di pinggangnya.
Dalam dakwaan, JPU menyampaikan bahwa Zabidi mendapatkan airsoftgun tersebut dengan cara membeli dari temannya pada 2022 di wilayah Cilodong. Senjata itu dibeli dengan harga sekitar Rp 4 juta.
Terdakwa mengaku membawa senjata tersebut sebagai alat untuk membela diri ketika berada di area RPH Kupu Depok.
Namun, JPU menegaskan bahwa airsoftgun tidak boleh digunakan sembarangan dan wajib ditaruh dalam tas senjata ketika dibawa ke tempat umum.
Airsoftgun Beretta M84 Cal 6 mm sendiri hanya diperuntukkan untuk olahraga, bukan sebagai alat ancaman, apalagi ditunjukkan di depan publik dalam kondisi pertikaian.
Pasal Berlapis, Tak Ada Izin Resmi Kepemilikan
Dalam persidangan, JPU menilai kepemilikan airsoftgun oleh terdakwa tidak disertai izin resmi dari organisasi atau wadah yang ditunjuk pemerintah ataupun Polri.
Karena itu, tindakan terdakwa masuk kategori pelanggaran hukum yang cukup berat.
Jaksa membacakan dua alternatif pasal yang disangkakan, yakni:
Pertama, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Kedua, Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Zabidi sempat menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa sebelumnya kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan restorative justice.
Majelis menegaskan bahwa apabila terdakwa keberatan, maka permohonan restorative justice tidak dapat diterima.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Zabidi akhirnya menarik keberatannya dan menerima dakwaan JPU.
Sementara itu, area RPH Depok tempat kejadian perkara yang terletak di Jalan Jagal RT07/04 Kelurahan Rangkapan Jaya kini telah berubah fungsi menjadi lokasi proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) baru pada tahun anggaran 2025.
Meski lokasi sudah berubah fungsi, sengketa lahan dan keberadaan bangunan bedeng masih menyisakan persoalan yang menjadi latar belakang kasus yang menjerat Zabidi.
Agenda Sidang Selanjutnya dan Respons Publik
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini, terutama karena viralnya pengakuan terdakwa sebagai “ring satu istana” yang dinilai mencederai etika dan menimbulkan keresahan.
Sementara itu, pihak keluarga saksi Suhendar menyambut baik proses hukum yang berjalan.
Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya mengingat tindakan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar RPH Depok.
Masyarakat turut menantikan lanjutan persidangan, terutama terkait pembuktian kepemilikan airsoftgun tanpa izin dan klaim kewenangan yang disebut-sebut dilakukan terdakwa saat kejadian.











