Pulihkan Fasilitas Umum, Puluhan Bangunan Liar Sepanjang Jalan Raya Citayam Depok Dibongkar
adainfo.id – Upaya penataan ruang publik kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satpol PP.
Kali ini, pembongkaran menyasar 92 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, pada Rabu (26/11/2025).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, memperlancar arus kendaraan, serta mengatasi penyempitan aliran sungai yang berpotensi menyebabkan banjir.
Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator dikerahkan untuk meratakan bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar hingga mendekati bibir kali.
Sementara itu, petugas Satpol PP membongkar bangunan semi permanen menggunakan palu godam.
Sebagian besar bangunan yang dirobohkan telah lama ditinggalkan pemiliknya dan tidak lagi aktif digunakan.
Namun, posisinya yang berdiri di atas fasilitas umum tetap menjadi hambatan utama bagi mobilitas warga dan aliran air.
Penertiban Sesuai SOP, Mulai dari SP1 hingga SP3
Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok, Agus Mohammad, memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan.
“Kami melaksanakan penertiban ini dengan standar operasional yang sesuai ya. Mulai dari SP 1, 2, 3,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/11/2025).
Ia menegaskan, seluruh bangunan yang ditertibkan terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
Terutama terkait pemanfaatan sepadan kali yang seharusnya digunakan untuk ruang resapan air.
“Penertiban ini karena bangunan menggunakan sepadan kali,” tegasnya.
Bangunan Hambat Aliran Air, Tingkatkan Risiko Banjir
Selain menutup ruang bagi pejalan kaki dan menyempitkan badan jalan, keberadaan bangunan liar dinilai turut memperparah kerawanan banjir, terutama saat intensitas hujan tinggi.
“Kalau untuk rawan banjir ya sudah pasti, karena melanggar sepadan. Mudah-mudahan nanti segera dinormalisasi kalinya, terus dibuat penghijauan,” kata Agus.
Ia mengatakan bahwa normalisasi aliran sungai dan penghijauan akan dilakukan oleh dinas teknis setelah proses pembongkaran selesai.
Selain itu, Agus memastikan bahwa penertiban berlangsung tanpa hambatan maupun penolakan dari masyarakat.
“Alhamdulillah nggak ada, sangat kondusif,” ucapnya.
Para pemilik bangunan disebut telah menerima pemberitahuan sejak lama sehingga proses penertiban berjalan tanpa konflik.
Akan Ada Penertiban Lanjutan di Titik-Titik Rawan Lain
Tidak hanya di Citayam, Satpol PP Depok telah memetakan beberapa wilayah lain yang juga menjadi target penertiban lanjutan.
“Nah dari sini kita nanti penertiban selanjutnya ke Pancoran Mas, Grogol, terus Krukut. Lalu daerah GDC, Beji dan titik-titik yang lain,” paparnya.
“Mudah-mudahan insyaallah terkejar semuanya,” tambahnya.
Untuk memastikan keberlanjutan penataan, Satpol PP bekerja sama dengan lurah, camat, dan tokoh masyarakat guna mencegah area bekas pembongkaran digunakan kembali sebagai tempat berdagang.
“Ya nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dengan Pak Camat, Pak Lurah hingga tokoh masyarakat untuk memberi arahan agar tidak digunakan lagi sebagai tempat berdagang,” jelas Agus.
Pemulihan Fungsi Kawasan
Agus berharap penertiban ini menjadi langkah awal dalam pembenahan tata ruang di kawasan Citayam.
Termasuk memastikan fungsi sepadan jalan, trotoar, dan ruang resapan air kembali sesuai regulasi.
“Ya itu akan dikembalikan ke posisi semula sebagai jalan, untuk resapan air juga, sehingga nanti suasananya bisa hijau,” ungkapnya.
Upaya ini juga diharapkan mampu mengurangi titik-titik kemacetan di Jalur Citayam serta meminimalisasi genangan saat musim hujan.











