Fakta Sebenarnya di Balik Informasi Populasi Jakarta 42 Juta Jiwa, Ini Penjelasannya

ARY
Ilustrasi terkait jumlah dari penduduk di Jakarta. (Foto: Pexels/el jusuf)

adainfo.id – Informasi mengenai populasi Jakarta yang disebut mencapai 42 juta jiwa kembali menjadi perbincangan publik.

Untuk merespons kabar tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi bahwa angka itu bukan jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi.

Melainkan estimasi populasi fungsional versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

PBB menghitung total aktivitas manusia di wilayah metropolitan Jakarta.

Termasuk komuter harian dari daerah penyangga, sehingga muncul angka 42 juta jiwa.

Perhitungan ini menggambarkan keramaian aktivitas, bukan jumlah warga yang memiliki identitas kependudukan Jakarta.

Penduduk Fungsional, Menggambarkan Mobilitas Harian

Dinas Dukcapil menegaskan bahwa angka 42 juta jiwa merupakan kategori Penduduk Fungsional (de facto).

Istilah ini merujuk pada jumlah orang yang berada di Jakarta dalam aktivitas sehari-hari.

Mulai dari bekerja, sekolah, kuliah, berobat, hingga mengurus layanan publik.

Penduduk fungsional mencakup warga dari delapan daerah penyangga seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok.

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menjelaskan bahwa mobilitas harian yang sangat besar membuat Jakarta terlihat jauh lebih padat dibandingkan jumlah penduduk resminya.

“Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya,” papar Denny dikutip Jumat (28/11/2025).

Jakarta Memiliki 11 Juta Penduduk Berdasarkan Administrasi

Sementara itu, angka yang digunakan pemerintah untuk perencanaan layanan publik adalah penduduk administratif (de jure).

Berdasarkan data Semester I Tahun 2025, Jakarta memiliki 11.010.514 penduduk yang tercatat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data ini merupakan acuan resmi pemerintah dan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Denny menjelaskan bahwa perbedaan pendekatan data antara PBB dan Dukcapil kerap menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

Klaim populasi 42 juta merujuk pada laporan World Urbanization Prospects (WUP) PBB yang memproyeksikan dinamika urbanisasi di berbagai kota besar dunia.

PBB menggunakan dua pendekatan untuk Jakarta. Yang pertama, Jakarta Fungsional (de facto): 42 juta orang beraktivitas di wilayah megapolitan.

Kedua, Jakarta Administratif (de jure): sekitar 11 juta penduduk ber-KTP DKI Jakarta.

Pendekatan ini lazim digunakan media internasional ketika membahas kota terpadat di dunia.

Dukcapil Minta Publik Tidak Keliru Memahami Data

Denny mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara data fungsional dan data administratif agar tidak menimbulkan misinformasi.

“Jakarta memang sangat sibuk, tetapi jumlah penduduk resminya adalah 11 juta jiwa sesuai data administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Penegasan ini penting karena angka penduduk berpengaruh langsung pada perencanaan layanan kesehatan, pendidikan, transportasi publik, dan lain sebagainya.

Dengan mobilitas harian yang terus meningkat, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan.

Hal itu supaya tetap mampu melayani beban aktivitas metropolitan sekaligus mengelola data administratif secara akurat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *