Puluhan Bangunan Liar di Depok Dibongkar Satpol PP
adainfo.id – Satpol PP Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri melanggar ketentuan sepadan kali di sejumlah titik prioritas.
Hal tersebut sebagai langkah menjaga fungsi sungai dan ketertiban ruang publik.
Operasi penertiban dilakukan secara terstruktur sebagai upaya pemulihan kawasan serta memastikan aliran sungai tidak terganggu oleh aktivitas ilegal maupun bangunan yang menutup akses saluran.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, menegaskan bahwa seluruh tahapan penertiban sudah berjalan sesuai prosedur.
“Penertiban dilaksanakan sesuai SOP dengan memberi peringatan 1–3 dan juga surat perintah bongkar,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada tiga kelurahan yang selama ini tercatat memiliki pelanggaran paling banyak terkait bangunan di sepadan kali.
“Penertiban dilakukan di Kelurahan Mampang, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut,” ucapnya.
Jenis Pelanggaran: Bangunan Liar, PKL, hingga Bangunan di Atas Jembatan
Hasil penyisiran petugas menunjukkan beragam pelanggaran yang berdampak langsung pada menyempitnya aliran air dan terganggunya fungsi sungai.
“Bangunan yang melanggar kayak PKL, bangunan liar (bangli) yang melanggar sepadan, dan juga bangunan yang berada di atas jembatan,” bebernya.
Selain bangunan permanen dan non-permanen, lapak PKL yang kerap muncul pada malam hari turut menjadi sasaran penertiban.
Menurut Agus, jumlah bangunan yang dibongkar dalam operasi kali ini cukup signifikan.
“Ada 80 bangunan atau mungkin lebih dengan bangunan di atas saluran. Dari sini kita sisir juga tuh, PKL atau bangli yang kalau tiap malam itu muncul. Kita tertibkan juga gerobak-gerobaknya,” paparnya.
Proses penertiban dilakukan menyeluruh, termasuk penurunan reklame liar, hingga pengangkatan gerobak PKL.
Operasi Didukung Aparat Gabungan
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib, operasi dilakukan bersama lintas sektor.
“Dalam hal ini Satpol PP didampingi oleh Polres Metro Depok, Kodim 0508, dan Garnisun, Denpom, dan Dinas PU, lalu DLHK,” ungkapnya.
Agus menyebutkan, penertiban berlangsung lancar berkat koordinasi yang dilakukan sebelumnya bersama kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta pengelola wilayah setempat.
“Alhamdulillah semua berjalan kondusif seperti biasa,” ucapnya.
Satpol PP memastikan pengawasan tidak berhenti setelah pembongkaran selesai.
Pemantauan akan terus dilakukan untuk mencegah bangunan ilegal kembali tumbuh.
“Nanti kan setelah ini ada pasca penertiban ya, nanti kita patroli dan kerja sama dengan instansi terkait kayak di Jalan Raya Bogor itu sudah ditanam dan dipagar sama DLHK,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, beberapa titik yang dibongkar sebelumnya langsung diberi penanganan berupa penghijauan dan penanaman tanaman untuk menutup celah munculnya bangunan liar baru.
“Termasuk di wilayah Cipayung, itu langsung digunakan dan ditertibkan lalu ditindaklanjuti dengan penanaman penghijauan dan juga tanaman hias,” tutupnya.
Upaya perbaikan ruang publik ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan keamanan wilayah di sepanjang aliran kali.











