Pembuangan Jasad Bayi pada Area Stasiun di Depok Terungkap, Ibu Kandung Diringkus Polisi

ARY
Ilustrasi polisi mengamankan pelaku yang membuang jasad bayid pada area stasiun di Depok. (Foto: Pexels/Kindel Media)

adainfo.id – Polisi akhirnya mengungkap identitas dan menangkap pelaku pembuangan jasad bayi di toilet Stasiun Citayam, Kota Depok.

Pelaku ternyata ibu kandung bayi tersebut dengan inisial OMY (23), yang sejak kejadian sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Depok.

“Betul pelaku pembuang jasad bayi di Stasiun Citayam sudah kami amankan,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dikutip Minggu (07/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Hubungan Gelap, Pacar Kabur, dan Tekanan Psikologis

Made menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang juga berprofesi sebagai SPG ini mengaku kebingungan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap di luar pernikahan.

“Pelaku saat itu stres, anak hasil dari pacarnya yang kabur. Dia malu,” tuturnya.

Tekanan mental diduga membuat pelaku mengambil keputusan ekstrem yang berujung pada hilangnya nyawa sang bayi.

Lebih mengejutkan, pelaku mengaku melahirkan bayi itu seorang diri di toilet stasiun.

Ia belajar proses persalinan dari konten di media sosial sebelum menjalankan aksinya.

Menurut polisi, bayi tersebut kemudian dihabisi secara keji dan jasadnya diletakkan dalam sebuah tas.

“Malu akhirnya membunuh direndam ke air dan ditutup pakai kain,” jelas Made.

Kronologi Penemuan Jasad Bayi

Jasad bayi ditemukan pada Senin (01/12/2025), sore hari. Petugas stasiun mencurigai sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area toilet.

Saat dibuka, tas tersebut berisi jasad bayi lengkap dengan secarik surat dari pelaku.

Isi surat itu menunjukkan rasa penyesalan sekaligus permintaan agar sang bayi dikuburkan dengan layak:

“Tolong bantu saya, siapapun anda. Kuburkan anak saya dengan layak. Maafkan saya, saya tidak mampu menjadi orang tua yang baik. Saya gagal merawat putriku ini.”

Surat tersebut langsung memperkuat dugaan bahwa pelaku mengalami tekanan mental berat sebelum dan sesudah melahirkan.

Kini, pelaku digelandang ke Unit PPA Polres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Kasus ini kembali memicu perhatian publik terhadap isu kesehatan mental perempuan, kehamilan tanpa dukungan, serta pentingnya sistem perlindungan sosial bagi ibu muda yang rentan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *