Buronan Korupsi Azhari Ditangkap di Hutan Lindung Selagai Lingga

AG
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat melakukan penangkapan buronan korupsi Azhari (tiga dari kanan) di hutan lindung Selagai Lingga, Kamis (04/12/2025). (foto: dok Kejari Lampung Tengah)

adainfo.id – Pelarian Muhamad Azhari bin Darpin, terpidana korupsi yang menghindari eksekusi sejak 2021, akhirnya berakhir setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan yang berdampingan dengan area register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga.

Lokasi persembunyian tersebut bukan area sembarangan, tetapi berada dekat wilayah yang beberapa tahun lalu menjadi titik operasi kontra-terorisme, sehingga dikenal sebagai kawasan dengan tingkat risiko tinggi.

Azhari, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018, memilih bersembunyi di area hutan yang sulit dijangkau.

Medan ekstrem berupa jalur tanah basah, semak-semak rapat, dan kontur lembah kecil menjadikan lokasi itu hampir tidak mungkin diakses kendaraan. Ia mengandalkan medan sulit tersebut untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum.

Tim berhasil menangkap Azhari pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Operasi dipimpin oleh Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemetaan intensif dan penyisiran berlapis di hutan yang dikenal memiliki banyak jalur tikus dan area gelap yang kerap digunakan warga untuk perladangan.

Pola Pelarian Memanfaatkan Medan Hutan

Berdasarkan hasil penelusuran intelijen, Azhari memanfaatkan karakteristik hutan lindung yang rapat dan minim aktivitas warga sebagai tempat persembunyian ideal.

Kawasan itu juga memiliki jaringan jalur tidak resmi yang tidak terpantau, membuatnya leluasa berpindah tempat ketika mendengar potensi operasi pengejaran.

Pola pelarian ini meniru strategi yang pernah digunakan pelaku kriminal dan jaringan tertentu pada masa lalu, ketika kawasan tersebut menjadi lokasi operasi keamanan.

Pemahaman Azhari terhadap medan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi tim yang melakukan pengejaran sejak ia ditetapkan sebagai buronan empat tahun lalu.

Penyisiran dilakukan secara sistematis dengan pembagian sektor. Tim gabungan berjalan kaki menembus jalur sempit, vegetasi lebat, serta kontur bukit dan lembah.

Setelah beberapa jam menelusuri area yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian, tim akhirnya menemukan titik lokasi Azhari berdiam. Ia tidak memberikan perlawanan dan langsung diamankan untuk dibawa turun dari kawasan hutan.

Status Hukum dan Putusan Pengadilan

Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana badan selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp143.978.130 subsidair enam bulan penjara.

Usai putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Azhari menghilang dan tidak memenuhi panggilan untuk proses eksekusi. Sejak 2021, ia resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan korupsi yang paling dicari di wilayah Lampung Tengah.

Keberhasilannya kabur selama empat tahun menjadi perhatian publik, terutama karena ia kerap memanfaatkan jalur-jalur alternatif dan persembunyian alam untuk menghindari pemantauan.

Upaya penangkapannya menjadi salah satu prioritas Kejaksaan karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dituntaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan Azhari sekaligus menutup seluruh daftar buronan korupsi di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan hingga tuntas,” ujar Rita dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Desember 2025.

Rita memberi apresiasi khusus kepada anggota tim yang harus menghadapi medan berat dan risiko tinggi sepanjang proses penyisiran. Ia menyebut bahwa lokasi persembunyian berada tidak jauh dari area yang pernah menjadi titik operasi penangkapan teroris, sehingga potensi ancaman di lapangan cukup besar.

“Meski demikian, tim tetap bergerak profesional hingga pelarian berhasil diamankan,” tambahnya.

Komitmen Eksekusi dan Penelusuran Aset

Setelah ditangkap, Azhari dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani proses eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah juga akan melakukan penelusuran terkait aset milik terpidana guna memastikan pemenuhan kewajiban uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Penangkapan ini juga menjadi pesan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak memiliki ruang aman meski bersembunyi di lokasi dengan medan ekstrem sekalipun.

Operasi penangkapan ini disebut sebagai salah satu contoh keberhasilan koordinasi antarwilayah dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *