Polisi Amankan Dua Matel Penghadang Pengendara Mobil di Depok
adainfo.id – Polisi menetapkan dua orang mata elang atau matel berinisial BE dan DP sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perampasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhadap pengendara mobil di kawasan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Sabtu (13/12/2025).
Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi penghadangan yang disertai kekerasan di jalan umum.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan oleh tim penyidik.
“Kita mengamankan dua orang tersangka dengan inisial BE dan DP,” terang Oka kepada wartawan Minggu (14/11/2025).
Menurut Oka, tersangka BE berperan aktif dalam melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap korban.
Sementara tersangka DP turut serta membantu menghadang kendaraan korban, yakni mobil Mazda 2 berwarna merah.
“Pelaku BE saat peristiwa tersebut melakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban,” jelasnya.
“Sedangkan DP turut serta atau membantu menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai korban,” imbuhnya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan juga petunjuk sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dari pihak korban dan juga dari pihak teman-teman yang terlapor ataupun tersangka sekitar tujuh orang saksi,” timpalnya lagi.
Modus Penarikan Mobil Disertai Kekerasan
Dalam aksinya, para tersangka diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.
Modus tersebut disertai tindakan perampasan kunci kontak, penganiayaan terhadap korban, serta perusakan kendaraan.
“Adapun modus operandinya, pelaku melakukan penarikan mobil dengan memaksa dan merampas kunci kontak serta melakukan penganiayaan dan merusak bagian spion,” bebernya.
Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan korban maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Barang bukti yang kami amankan satu kunci kontak dalam keadaan rusak, satu unit Mazda 2 warna merah No.Pol. B 1615 PVE, selembar surat kuasa penarikan unit, selembar kartu piutang, satu tangkap sertifikat jaminan fidusia, STNK dan selembar tanda terima kendaraan tarikan,” paparnya.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Berprofesi sebagai Debt Collector
Disinggung mengenai profesi tersangka, Oka membenarkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memang berprofesi sebagai debt collector.
Sementara itu, mobil yang dikendarai korban diketahui bukan miliknya sendiri.
“Korban ini meminjam mobil dengan membawa keluarganya yang kebetulan juga istrinya yang hamil, hamil besar,” tuturnya.
“Jadi yang bersangkutan yang mengendarai mobil ini bukan pemilik aslinya,” sambungnya.
Kendaraan tersebut dipinjam korban untuk keperluan mengantar keluarganya.
Hasil penelusuran polisi juga mengungkap bahwa kendaraan yang digunakan korban masih dalam status angsuran di perusahaan pembiayaan.
Namun demikian, tindakan yang dilakukan para tersangka tetap dinilai sebagai tindak pidana.
“Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini memang sudah patut kita duga ataupun melakukan tindak pidana, karena memang merampas STNK dan juga melakukan pemukulan kepada korban yaitu yang mengendarai mobil tersebut,” bebernya.
Oka menegaskan bahwa Polres Metro Depok tidak mentolerir tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Jadi apapun itu, kita juga melakukan tindakan tegas dengan mengamankan para tersangka tadi malam, tadi malam kita amankan, kemudian kita lakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penagihan atau penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh disertai kekerasan.











