Kajari Depok, Arif Budiman Terima Pin Emas ATR/BPN 2025
adainfo.id – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional.
Kali ini Kajari Depok menerima penghargaan berupa pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilan dan kontribusi aktif dalam pencegahan serta penyelesaian tindak pidana pertanahan di wilayah Kota Depok.
Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (16/12/2025).
Momentum ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kinerja aparat penegak hukum daerah dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik hukum dan sosial di masyarakat.
Pemberian pin emas ATR/BPN bukan sekadar simbol seremonial, melainkan representasi capaian kinerja konkret dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan, mulai dari pencegahan, pendampingan hukum, hingga penindakan terhadap praktik pidana pertanahan.
Kepala ATR/BPN Depok Apresiasi Peran Aktif Kejari
Kepala Seksi Sengketa ATR/BPN Kota Depok, Jamaludin, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Depok beserta seluruh jajaran.
Ia menilai Kejari Depok memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas hukum pertanahan, khususnya dalam penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat, pengembang, hingga aset negara.
Menurut Jamaludin, sinergi yang terbangun antara ATR/BPN dan Kejaksaan telah memberikan dampak signifikan dalam menekan potensi pelanggaran hukum di sektor pertanahan.
Pendekatan hukum yang dilakukan Kejari Depok dinilai mampu mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Depok dan jajaran. Hari ini kami menyerahkan pin emas sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan,” ujar Jamaludin.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga sangat dibutuhkan, mengingat persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga berdimensi hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Kota Depok Masuk Lima Besar Dalam Permasalahan Tanah Nasional
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman mengungkapkan bahwa Kota Depok saat ini masuk dalam lima besar daerah di Indonesia dengan tingkat permasalahan pertanahan yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurut Arif Budiman, pertumbuhan wilayah yang pesat, urbanisasi, serta meningkatnya nilai ekonomi tanah menjadi faktor utama yang memicu munculnya berbagai sengketa dan potensi tindak pidana pertanahan di Depok.
“Kota Depok termasuk lima besar daerah dengan permasalahan tanah terbanyak di Indonesia. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arif.
Ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat jika tidak ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
Rencana Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Tanah
Sebagai langkah strategis, Kejaksaan Negeri Depok berencana membentuk tim terpadu bersama Pemerintah Kota Depok dan ATR/BPN Kota Depok.
Tim tersebut akan difokuskan pada penanganan persoalan pertanahan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dini hingga penyelesaian kasus hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kajari Depok pun menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan perkara, serta meminimalisasi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Ke depan kami akan membentuk tim bersama pemerintah daerah dan ATR/BPN Kota Depok untuk menangani persoalan tanah secara terpadu,” katanya.
Tim tersebut nantinya akan melakukan pemetaan permasalahan tanah, penelaahan hukum terhadap kasus-kasus yang berpotensi pidana, serta memberikan rekomendasi penyelesaian yang berbasis hukum dan kepastian administrasi.
Penelaahan Sejumlah Kasus Strategis Pertanahan
Saat ditanya mengenai adanya objek atau lokasi tanah tertentu yang saat ini tengah disorot oleh Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan secara mendalam.
Menurutnya, setiap penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data yang kuat agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
“Untuk objek tanah tertentu, saat ini masih dalam tahap penelaahan. Jika sudah rampung, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan berbagai kepentingan.
Pin Emas Jadi Motivasi Perkuat Penegakan Hukum
Penghargaan pin emas dari ATR/BPN menjadi dorongan moral bagi jajaran Kejaksaan Negeri Depok untuk terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang tindak pidana khusus dan pemulihan aset terkait pertanahan.
Arif Budiman menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kepercayaan dan apresiasi yang diberikan.
Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Depok.
“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan pin emas yang diberikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Hadirkan Sinergi Lintas Lembaga
Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut turut dihadiri oleh jajaran ATR/BPN Kota Depok, termasuk Kepala Seksi Sengketa dan Kasubbag Tata Usaha.
Dari pihak Kejari Depok, hadir Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta para jaksa fungsional.
Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang pertanahan.
Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan berbagai persoalan tanah di Kota Depok dapat ditangani secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.











