OTT KPK Seret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Resmi Jadi Tersangka
adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami yang juga ayah Ade Kuswara.
Selain itu untuk tersangka lainnya adalab Sarjan (SRJ), pihak swasta yang diduga menjadi penyedia paket proyek.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Alur Dugaan Korupsi: Ijon Proyek Sejak Awal Menjabat
Asep menerangkan, praktik korupsi ini diduga telah dirancang sejak awal Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi.
Ade disebut langsung menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang kerap menjadi penyedia proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam praktiknya, Ade meminta ijon proyek secara berkala melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ ke ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan lewat para perantara,” beber Asep.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara Kunang dari berbagai pihak.
KPK Sita Uang Tunai Rp200 Juta
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di kediaman Ade Kuswara Kunang.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ ke ADK melalui para perantara,” paparnya.
Secara keseluruhan, Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp4,7 miliar dari berbagai pihak di luar ijon proyek yang telah teridentifikasi.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama H.M. Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan jual beli proyek.











